BPJS Kesehatan: Catat! 21 Penyakit Ini Gak Ditanggung Mulai September 2025
Hai, Sobat Sehat! Pasti udah pada tahu dong pentingnya punya BPJS Kesehatan? Program jaminan kesehatan nasional ini dirancang buat melindungi kita semua, seluruh warga negara Indonesia, dari berbagai risiko kesehatan. Tujuannya mulia banget, yaitu memastikan setiap orang bisa mengakses layanan kesehatan yang layak.
Tapi, perlu dicatat nih, gak semua jenis penyakit atau layanan medis bisa ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan. Ada beberapa pengecualian yang penting banget buat kita pahami biar gak salah kaprah nantinya. Ketentuan ini sudah jelas tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Mulai September 2025 nanti, ada 21 kategori penyakit dan layanan yang secara tegas gak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan. Yuk, kita bedah satu per satu biar makin paham dan siap sedia!
Daftar Penyakit dan Layanan yang Gak Ditanggung BPJS Kesehatan¶
Ini dia daftar lengkap 21 penyakit dan layanan yang perlu kamu catat, agar tidak kaget saat membutuhkannya:
-
Penyakit yang Berupa Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)
Nah, ini penting banget! BPJS Kesehatan memang dirancang untuk melindungi kita dari berbagai penyakit umum. Tapi, ada pengecualian nih buat penyakit yang sifatnya wabah atau kejadian luar biasa. Biasanya, penanganan kasus wabah seperti pandemi kemarin atau KLB penyakit menular itu akan diatur secara khusus oleh pemerintah. Pemerintah punya skema penanganan masif dan darurat yang terpisah untuk situasi-situasi ini, bukan melalui skema asuransi kesehatan individu seperti BPJS. Ini bertujuan agar penanganan bisa dilakukan secara cepat dan menyeluruh tanpa terhambat birokrasi asuransi biasa. -
Perawatan yang Berhubungan dengan Kecantikan dan Estetika
Mungkin ini yang paling sering bikin salah paham. BPJS Kesehatan itu fokusnya pada kesehatan dasar dan pengobatan penyakit, bukan untuk mempercantik diri. Jadi, segala perawatan yang tujuannya untuk penampilan atau estetika, seperti operasi plastik, filler, botox, atau bahkan treatment kulit yang sifatnya kosmetik, gak akan ditanggung. Ini termasuk juga bedah plastik yang hanya untuk tujuan estetika dan gak ada indikasi medis yang mendesak. -
Perataan Gigi Seperti Behel
Sama seperti poin sebelumnya, perawatan gigi yang bertujuan untuk merapikan atau memperindah penampilan gigi, seperti pemasangan kawat gigi atau behel, itu gak ditanggung BPJS. Meskipun gigimu berantakan, selama tidak ada indikasi medis yang serius dan mengancam kesehatan, BPJS tidak akan meng-covernya. Kalau kamu ingin gigimu rapi pakai behel, kamu perlu siapkan dana pribadi ya. -
Penyakit Akibat Tindak Pidana
Kalau kamu sakit atau cedera karena terlibat dalam tindak pidana, misalnya akibat penganiayaan atau menjadi korban kekerasan seksual, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biayanya. Kenapa? Karena ini dianggap sebagai akibat dari tindakan melawan hukum. Biaya perawatan untuk kasus-kasus seperti ini biasanya akan ditangani melalui jalur hukum atau skema asuransi lain yang terkait dengan kejahatan. -
Penyakit atau Cedera Akibat Sengaja Menyakiti Diri Sendiri atau Usaha Bunuh Diri
Ini adalah salah satu poin yang sangat krusial. BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya perawatan jika seseorang sengaja menyakiti dirinya sendiri atau mencoba bunuh diri. Ketentuan ini ada untuk mencegah penyalahgunaan program jaminan kesehatan. Jadi, penting banget untuk selalu menjaga diri dan mencari bantuan profesional jika menghadapi masalah kesehatan mental yang serius. -
Penyakit Akibat Konsumsi Alkohol atau Ketergantungan Obat
Cedera atau penyakit yang muncul sebagai akibat langsung dari konsumsi alkohol berlebihan atau ketergantungan obat-obatan terlarang juga gak ditanggung BPJS. Ini karena dianggap sebagai self-inflicted atau kondisi yang diakibatkan oleh gaya hidup dan pilihan pribadi yang merugikan kesehatan. Tentu saja, ini adalah upaya untuk mendorong masyarakat agar hidup sehat dan menjauhi kebiasaan buruk tersebut. -
Pengobatan Mandul atau Infertilitas
Layanan untuk pengobatan kemandulan atau infertilitas, seperti program bayi tabung atau terapi kesuburan lainnya, tidak termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan. BPJS fokus pada layanan esensial dan kuratif untuk penyakit, sementara pengobatan infertilitas cenderung masuk dalam kategori program reproduksi yang spesifik dan seringkali berbiaya tinggi. Ini adalah pilihan keluarga yang harus dipersiapkan secara mandiri. -
Penyakit atau Cedera Akibat Kejadian yang Gak Bisa Dicegah, Seperti Tawuran
Meskipun terdengar mirip dengan tindak pidana, poin ini lebih spesifik pada kejadian yang sebenarnya bisa dicegah tapi terjadi karena tindakan yang tidak bertanggung jawab, seperti tawuran. Cedera akibat perkelahian massal atau kejadian sejenis yang diakibatkan oleh tindakan kekerasan dan agresi tidak akan ditanggung. Ini juga untuk mendorong masyarakat agar tidak terlibat dalam perilaku yang merugikan diri sendiri dan orang lain. -
Pelayanan Kesehatan yang Dilakukan di Luar Negeri
BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Oleh karena itu, jika kamu berobat atau mencari layanan kesehatan di luar negeri, biayanya tidak akan ditanggung. Program ini memang dirancang untuk fasilitas kesehatan yang bekerja sama di dalam negeri. Jadi, kalau kamu berencana berobat ke luar negeri, siapkan asuransi perjalanan atau dana pribadi ya. -
Pengobatan dan Tindakan Medis yang Dikategorikan sebagai Percobaan atau Eksperimen
Setiap tindakan medis harus sudah terbukti aman dan efektif secara ilmiah. Oleh karena itu, pengobatan atau tindakan medis yang masih dalam tahap uji coba, penelitian, atau eksperimen, serta belum diakui secara medis atau belum memiliki izin edar resmi, tidak akan ditanggung BPJS. Ini demi keamanan dan keselamatan pasien, agar tidak menjadi kelinci percobaan. -
Pengobatan Komplementer, Alternatif, dan Tradisional yang Belum Dinyatakan Efektif
Ada banyak jenis pengobatan di luar medis konvensional, seperti akupuntur, bekam, atau pengobatan herbal. BPJS Kesehatan hanya menanggung pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang sudah dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (HTA) dan standar ilmiah. Jika belum ada bukti efektivitas yang kuat, maka tidak akan ditanggung. Penting untuk selalu memilih pengobatan yang terbukti aman dan efektif. -
Alat Kontrasepsi
Alat kontrasepsi, seperti pil KB, suntik KB, IUD, atau implan, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Layanan ini biasanya tersedia melalui program Keluarga Berencana (KB) pemerintah yang terpisah atau bisa didapatkan secara mandiri. BPJS fokus pada penanganan penyakit, bukan pada pengendalian kelahiran atau perencanaan keluarga yang bersifat non-penyakit. -
Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Barang-barang seperti tisu, sabun, popok dewasa atau bayi, pembalut, atau berbagai kebutuhan sanitasi dan kebersihan pribadi lainnya tidak akan ditanggung. BPJS Kesehatan hanya meng-cover layanan medis dan obat-obatan yang relevan dengan pengobatan penyakit, bukan kebutuhan rumah tangga sehari-hari. -
Pelayanan Kesehatan yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Ini adalah kategori umum yang mencakup beberapa hal. Misalnya, rujukan atas permintaan sendiri ke fasilitas kesehatan yang tidak sesuai prosedur atau pelayanan kesehatan lain yang tidak mengikuti aturan yang berlaku. Intinya, kalau prosedurnya gak sesuai dengan alur BPJS, maka tidak bisa ditanggung. Makanya, penting banget untuk mengikuti prosedur rujukan berjenjang yang sudah ditetapkan. -
Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan yang Tidak Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Kecuali dalam Keadaan Darurat
Ini jelas banget. BPJS Kesehatan bekerja sama dengan jaringan fasilitas kesehatan (faskes) tertentu, mulai dari Puskesmas, klinik, hingga rumah sakit. Kalau kamu berobat di faskes yang tidak bekerja sama, biayanya gak akan ditanggung, kecuali kalau itu adalah kondisi darurat medis yang memerlukan penanganan segera. Dalam kasus darurat, BPJS bisa menanggungnya, namun tetap harus ada prosedur pelaporan setelahnya. -
Pelayanan Kesehatan Terhadap Penyakit atau Cedera Akibat Kecelakaan Kerja atau Hubungan Kerja
Kalau sakit atau cedera yang kamu alami itu akibat kecelakaan kerja atau terjadi dalam hubungan kerja, maka biayanya biasanya sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja (seperti BPJS Ketenagakerjaan) atau menjadi tanggungan pemberi kerja. Jadi, BPJS Kesehatan gak akan tumpang tindih dalam penjaminan ini. Pastikan kamu tahu hak-hakmu sebagai pekerja ya. -
Pelayanan Kesehatan yang Dijamin oleh Program Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas
Mirip dengan kecelakaan kerja, jika kamu mengalami cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas (misalnya Jasa Raharja), maka BPJS Kesehatan tidak akan menanggungnya sampai nilai yang ditanggung oleh program tersebut. Ini juga untuk menghindari duplikasi penjaminan. -
Pelayanan Kesehatan Tertentu yang Berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
Anggota Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) biasanya memiliki sistem jaminan kesehatan dan layanan medis sendiri yang dikelola oleh institusi mereka. Oleh karena itu, pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan mereka tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, karena sudah ada sistem yang khusus. -
Pelayanan Kesehatan yang Diselenggarakan dalam Rangka Bakti Sosial
Kalau ada kegiatan bakti sosial yang menyediakan layanan kesehatan gratis atau dengan biaya sangat murah, layanan tersebut gak akan ditanggung BPJS. Ini karena bakti sosial sifatnya sementara dan diselenggarakan oleh pihak lain di luar skema BPJS. Biasanya, layanan di bakti sosial ini sudah punya pendanaan sendiri. -
Pelayanan yang Sudah Ditanggung dalam Program Lain
Ini prinsipnya sama dengan poin kecelakaan kerja atau lalu lintas. Jika suatu pelayanan kesehatan sudah dijamin oleh program lain yang sah, maka BPJS Kesehatan tidak akan melakukan penjaminan ganda. Ini untuk efisiensi dan memastikan bahwa setiap program jaminan berjalan sesuai porsinya masing-masing. -
Pelayanan Lainnya yang Tidak Ada Hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang Diberikan
Poin terakhir ini adalah kategori umum untuk segala sesuatu yang tidak relevan dengan tujuan utama BPJS Kesehatan, yaitu memberikan manfaat jaminan kesehatan. Artinya, segala sesuatu yang tidak berkaitan langsung dengan pengobatan, pencegahan penyakit, atau rehabilitasi kesehatan yang diatur, tidak akan ditanggung. Misalnya, hanya sekadar tes kesehatan untuk keperluan visa atau medical check-up rutin tanpa indikasi medis tertentu.
[Video Penjelasan Terkait KRIS BPJS Kesehatan]¶
Iuran BPJS Kesehatan: Biar Tetap Aktif dan Lancar!¶
BPJS Kesehatan itu ibarat safety net kesehatan kita. Penting banget buat semua masyarakat Indonesia memilikinya biar terlindungi jaminan kesehatan yang komprehensif, adil, dan merata. Nah, biar kamu bisa terus menikmati fasilitas kesehatan tanpa hambatan, pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatanmu selalu aktif ya!
Sekarang ini, pemerintah sedang dalam proses transisi menuju sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini kita kenal. Selama proses transisi ini berlangsung, skema iuran BPJS Kesehatan yang lama masih berlaku kok.
Menurut Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi menjadi beberapa kategori:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan¶
Ini adalah kategori untuk masyarakat yang kurang mampu. Iuran mereka sepenuhnya dibayarkan langsung oleh Pemerintah. Jadi, mereka gak perlu pusing mikirin biaya bulanan, tapi tetap dapat perlindungan kesehatan.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) pada Lembaga Pemerintahan¶
Kategori ini meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS.
* Besaran iuran adalah 5% dari Gaji atau Upah per bulan.
* 4% dibayar oleh pemberi kerja (pemerintah).
* 1% dibayar oleh peserta sendiri (dipotong dari gaji).
3. Peserta PPU yang Bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta¶
Ini untuk kita yang kerja di perusahaan-perusahaan pelat merah, daerah, atau swasta.
* Besaran iuran juga 5% dari Gaji atau Upah per bulan.
* 4% dibayar oleh Pemberi Kerja (perusahaan tempat kita kerja).
* 1% dibayar oleh Peserta (dipotong dari gaji).
4. Iuran untuk Keluarga Tambahan PPU¶
Nah, kalau kamu PPU dan ingin mendaftarkan keluarga tambahan selain yang utama (istri/suami dan anak pertama, kedua, ketiga), seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, atau mertua, ada perhitungan khusus nih:
* Besaran iuran adalah 1% dari gaji atau upah per orang per bulan.
* Iuran ini sepenuhnya dibayar oleh Pekerja Penerima Upah yang bersangkutan.
5. Iuran untuk Kerabat Lain, Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Peserta Bukan Pekerja¶
Untuk kategori ini, seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, atau kamu yang wiraswasta/tidak bekerja formal, iurannya dihitung berdasarkan kelas perawatan yang dipilih:
-
Ruang Perawatan Kelas III: Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.
- Ada subsidi dari pemerintah nih! Untuk bulan Juli - Desember 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500, sisanya Rp 16.500 dibayar pemerintah.
- Per 1 Januari 2021, iuran peserta Kelas III naik menjadi Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000. Jadi, beban peserta tetap lebih ringan.
-
Ruang Perawatan Kelas II: Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan. Dengan iuran ini, kamu berhak mendapatkan pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
-
Ruang Perawatan Kelas I: Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan. Ini adalah iuran tertinggi dengan fasilitas pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran dan Perintis Kemerdekaan¶
Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari mereka juga mendapatkan perlindungan.
* Iuran mereka ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan.
* Iuran ini sepenuhnya dibayarkan oleh Pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka.
Pentingnya Pembayaran Tepat Waktu dan Denda Keterlambatan¶
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan itu paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Jangan sampai telat ya! Meskipun sudah tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016, kamu tetap harus hati-hati.
Denda pelayanan akan dikenakan apabila:
1. Kamu telat bayar iuran.
2. Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaanmu diaktifkan kembali, kamu memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan ini dihitung sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
Ada beberapa ketentuan denda yang perlu kamu tahu:
* Jumlah bulan tertunggak yang dihitung paling banyak 12 bulan.
* Besaran denda paling tinggi adalah Rp 30.000.000.
* Bagi Peserta PPU, pembayaran denda pelayanan ini ditanggung oleh pemberi kerja. Jadi, perusahaanmu yang akan membayarnya, tapi tentu lebih baik tidak sampai terjadi denda ya.
Dengan memahami semua aturan ini, kamu bisa lebih bijak dalam memanfaatkan BPJS Kesehatan dan memastikan dirimu serta keluarga tetap terlindungi. Kesehatan itu investasi paling berharga, jadi yuk, kita jaga baik-baik!
Bagaimana menurut kalian tentang 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS ini? Apakah ada yang bikin kaget, atau justru sudah kalian duga? Yuk, bagikan pandangan dan pengalaman kalian di kolom komentar di bawah!
Posting Komentar