Update Iuran BPJS Kesehatan per Juni 2025: Kelas 1, 2, & 3, Cek di Sini!
Halo semua! Ada info penting nih soal Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. Kabarnya, skema jaminan kesehatan kita bakal berubah sebentar lagi, tepatnya mulai Juli 2025. Perubahan besar ini terkait dengan penghapusan sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3.
Nantinya, sistem kelas itu bakal diganti dengan satu sistem baru yang namanya Kelas Rawat Inap Standar atau disingkat KRIS. Jadi, semua peserta akan dapat fasilitas rawat inap yang standarnya sama. Nah, buat kamu yang penasaran soal iurannya gimana, sampai saat ini besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama lho.
Kenapa masih sama? Soalnya, landasan hukum alias peraturan yang mengatur iuran itu belum ada perubahan. Aturan yang masih berlaku saat ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Perpres ini adalah perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Meskipun sistem kelas mau dihapus dan diganti KRIS, pemerintah memang belum memastikan apakah nanti ada kenaikan biaya iuran atau tidak. Pak Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, bilang sendiri kalau sampai sekarang belum ada peraturan atau kebijakan final yang keluar soal iuran ini. Jadi, ditunggu saja ya informasi resminya nanti.
Di situs resmi BPJS Kesehatan juga masih terpampang jelas ketentuan tarif iuran yang lama, yang belum berubah. Tarif ini dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan kamu dalam program JKN. Ada yang termasuk ASN, ada pekerja penerima upah, dan juga pekerja bukan penerima upah.
Nah, buat kamu yang terdaftar sebagai peserta pekerja bukan penerima upah atau peserta bukan pekerja, iurannya masih Rp 42.000 per orang per bulan. Dengan iuran segitu, kamu dapat manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Tapi, ada sejarahnya nih, dulu di Juli-Desember 2020, peserta Kelas III cuma bayar Rp 25.500, sisanya Rp 16.500 disubsidi pemerintah.
Sejak 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III naik jadi Rp 35.000, tapi pemerintah tetap kasih bantuan iuran sebesar Rp 7.000. Sementara itu, buat yang pilih Kelas II, iurannya Rp 100.000 per orang per bulan, dan Kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan. Ini buat kamu yang bukan penerima upah ya.
Terus, gimana dengan iuran buat Peserta Pekerja Penerima Upah yang kerja di Lembaga Pemerintahan? Ini termasuk PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri. Besaran iurannya adalah 5% dari Gaji atau Upah per bulan. Ketentuannya, 4% dibayar sama pemberi kerja dan 1% dibayar oleh pesertanya sendiri.
Sama juga nih buat Peserta Pekerja Penerima Upah yang kerja di BUMN, BUMD, atau Swasta. Iurannya juga 5% dari Gaji atau Upah per bulan. Pembagiannya sama, 4% ditanggung Pemberi Kerja dan 1% dibayar sama Peserta. Fair kan?
Ada lagi nih, iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah. Ini berlaku buat anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua yang ikut ditanggung. Besaran iurannya sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Nah, yang bayar iuran ini adalah si pekerja penerima upah itu sendiri.
Kalau kamu terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, kamu nggak perlu pusing mikirin bayar iuran bulanan. Kenapa? Karena iuran untuk peserta PBI ini sepenuhnya dibayar oleh Pemerintah. Ini adalah bentuk dukungan pemerintah supaya masyarakat kurang mampu juga bisa mengakses layanan kesehatan.
Yang terakhir, ada juga iuran khusus buat Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan. Besaran iurannya sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Iuran ini juga dibayar oleh Pemerintah.
Pak Ghufron sempat bilang, “Yang jelas kami sampaikan kalau iurannya sama, iurannya ya, katakanlah Rp 70.000 (untuk) miskin dan kaya Rp 70.000. Itu menyalahkan prinsip kesejahteraan sosial.” Beliau menekankan kalau iurannya sama rata, orang kaya mungkin nggak masalah, tapi orang miskin bisa jadi keberatan banget. Konsep jaminan kesehatan pemerintah seperti BPJS Kesehatan ini kan sejatinya pakai prinsip gotong royong.
Gotong royong ini artinya yang mampu membantu yang kurang mampu. Jadi, idealnya sih besaran iuran itu disesuaikan dengan kemampuan ekonomi peserta. Ini yang mungkin sedang dipikirkan pemerintah dalam merumuskan aturan iuran untuk sistem KRIS nanti. Kita tunggu saja ya hasilnya.
Masih Berlaku Sementara: Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Saat Ini¶
Meskipun sistem kelas bakal dihapus, penting juga lho buat tahu apa aja sih perbedaannya sekarang ini sebelum KRIS diterapkan. Perbedaan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 bisa dilihat dari beberapa aspek. Mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut rinciannya yang masih berlaku sementara:
Besaran Iuran Bulanan¶
Ini dia yang paling kelihatan bedanya. Jumlah uang yang dibayar tiap bulan menentukan kamu masuk kelas mana:
- BPJS Kelas 1: Rp150.000 per bulan
- BPJS Kelas 2: Rp100.000 per bulan
- BPJS Kelas 3: Rp35.000 per bulan
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini gampang banget kok sekarang. Kamu bisa setor ke kantor cabang BPJS terdekat, atau lebih praktis lagi lewat aplikasi Mobile JKN, M-Banking, dompet digital (e-wallet), bahkan bisa juga bayar di minimarket terdekat. Jadi nggak ada alasan lupa bayar ya!
Fasilitas Rawat Inap¶
Nah, kalau soal kamar inap di rumah sakit, bedanya ada di jumlah orang dalam satu ruangan:
- BPJS Kesehatan Kelas 1: Peserta kelas 1 biasanya dapat ruang rawat inap yang kapasitasnya minimal 2 sampai 4 orang. Ruangannya cenderung paling nyaman di antara tiga kelas ini. Kalau butuh banget dan ada alasan medis, pasien juga bisa mengajukan pindah ke ruang VIP. Tapi ingat, kalau naik kelas ke VIP, biasanya kamu harus nambah biaya lagi di luar yang ditanggung BPJS Kesehatan.
- BPJS Kesehatan Kelas 2: Buat peserta kelas 2, ruang rawat inapnya bisa menampung minimal 3 sampai 5 orang. Kapasitasnya sedikit lebih banyak dari kelas 1. Sama seperti kelas 1, peserta kelas 2 juga bisa kok mengajukan pindah kamar ke kelas yang lebih tinggi, misalnya ke kelas 1 atau bahkan VIP. Syaratnya sama, kamu harus siap bayar biaya tambahan yang nggak ditanggung BPJS Kesehatan.
- BPJS Kesehatan Kelas 3: Peserta BPJS kelas 3 akan dirawat di ruang rawat inap yang bisa menampung minimal 4 sampai 6 orang. Ini adalah ruang rawat inap dengan kapasitas terbanyak per kamar. Kalau ternyata ruang rawat inap kelas 3 di rumah sakit yang jadi rujukan penuh, pihak rumah sakit bisa merujuk pasien ke fasilitas kesehatan (faskes) lain yang ruang inap kelas 3-nya masih ada.
Manfaat Kacamata¶
Selain rawat inap, ada juga manfaat lain yang beda subsidinya per kelas, yaitu buat kacamata. BPJS Kesehatan kasih subsidi buat pembelian kacamata, dan besarannya beda tiap kelas. Ini sudah diatur lho dalam Pasal 47 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023.
- Hak rawat kelas 3: Subsidi kacamata Rp165.000
- Hak rawat kelas 2: Subsidi kacamata Rp220.000
- Hak rawat kelas 1: Subsidi kacamata Rp330.000
Angka subsidi ini ternyata sudah naik lho sebesar 10% di masing-masing kelas dari sebelumnya. Dulu, subsidi kacamata untuk kelas 3 cuma Rp 150.000, kelas 2 Rp 200.000, dan kelas 1 Rp 300.000. Jadi, lumayan ada peningkatan buat bantu peserta beli kacamata.
Oh iya, ada aturan penting nih soal manfaat kacamata ini. Kamu nggak bisa serta-merta pakai kartu BPJS Kesehatan buat beli kacamata kapan aja. Ada batasan waktu yang ditetapkan BPJS Kesehatan. Pembelian kacamata menggunakan subsidi biaya ini hanya bisa dilakukan setiap dua tahun sekali untuk setiap peserta. Kalau kamu beli kacamata di luar ketentuan ini, biaya sepenuhnya ditanggung sendiri ya.
Jadi, meskipun bakal ada perubahan besar ke sistem KRIS mulai Juli 2025, iuran BPJS Kesehatan per Juni 2025 ini masih mengikuti aturan yang lama. Besaran iuran dan perbedaan manfaat per kelas (untuk rawat inap dan kacamata) yang dijelaskan di atas masih berlaku sampai sistem KRIS benar-benar diimplementasikan dan aturan iuran barunya keluar. Pastikan kamu selalu update info dari sumber resmi BPJS Kesehatan ya biar nggak ketinggalan.
Penasaran kan gimana nanti sistem iuran KRIS? Atau mungkin ada pengalaman pakai BPJS Kesehatan yang mau dibagikan? Yuk, ceritain di kolom komentar di bawah!
Posting Komentar