Geger! Akun IG Judi Online Di-follow Wapres Gibran, Kok Bisa?

Table of Contents

Belum lama ini, publik dunia maya dihebohkan dengan penemuan mengejutkan terkait akun Instagram pribadi Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Akun dengan username @gibran_rakabuming itu terpantau mengikuti (follow) sebuah akun yang diduga memuat konten judi online. Kabar ini pertama kali mencuat ke permukaan setelah diunggah oleh sebuah akun di media sosial X, sontak menimbulkan beragam reaksi dan spekulasi di kalangan warganet.

Penemuan ini sontak menjadi sorotan tajam, mengingat posisi Gibran sebagai figur publik dan pejabat negara. Kehebohan ini semakin menjadi-jadi karena isu judi online sedang marak diperangi oleh pemerintah, bahkan dibentuk satuan tugas khusus untuk menindak praktik ilegal tersebut. Publik pun bertanya-tanya, bagaimana bisa akun resmi seorang Wakil Presiden mengikuti akun yang terafiliasi dengan judi online?

Pihak Istana, melalui Biro Pers Media dan Informasi (BPMI) Sekretariat Wakil Presiden, segera memberikan klarifikasi terkait temuan tersebut. Akun yang dimaksud, yang pada saat penemuan bernama @xxxx_jaxxxx.game, memang terlihat ada dalam daftar diikuti oleh akun Gibran. BPMI pun melakukan penelusuran digital untuk memahami kronologi dan konteks di balik kejadian ini.

Hasil penelusuran BPMI mengungkap fakta menarik mengenai akun @xxxx_jaxxxx.game. Akun tersebut ternyata sudah dibuat sejak November 2022 dan telah beberapa kali mengganti nama penggunanya (username). Tercatat, akun tersebut telah melakukan perubahan nama sebanyak tujuh kali. Riwayat perubahan nama ini menjadi kunci dalam penjelasan yang disampaikan oleh pihak Istana.

Dalam keterangan resminya, BPMI Setwapres menjelaskan bahwa perubahan nama akun tersebut mengindikasikan bahwa akun @xxxx_jaxxxx.game pada awalnya bukanlah akun yang berfokus pada konten judi online seperti sekarang ini. Kemungkinan besar, akun tersebut dimulai sebagai akun biasa yang kemudian beralih fungsi dan identitas seiring waktu. Proses perubahan ini disinyalir dilakukan oleh pemilik akun tersebut untuk tujuan tertentu yang tidak terkait dengan aktivitas awal Gibran mengikutinya.

Pihak Istana menekankan bahwa akun @gibran_rakabuming sudah mengikuti akun tersebut sebelum akun tersebut mengalami perubahan identitas dan mulai memuat konten judi online. Ini berarti, saat Gibran memutuskan untuk mengikuti akun tersebut, kontennya belum berupa materi judi online. Penelusuran juga mendapati bahwa beberapa tokoh publik lainnya ternyata juga sempat mengikuti akun yang sama, yang mungkin juga sebelum terjadi perubahan konten menjadi judi online.

Menanggapi situasi yang menjadi viral ini, tim yang mengelola akun Instagram Gibran langsung mengambil tindakan cepat. Segera setelah diketahui bahwa akun yang diikuti tersebut memuat konten judi online, akun @gibran_rakabuming langsung berhenti mengikuti (unfollow) akun @xxxx_jaxxxx.game. Langkah ini diambil untuk menghindari kesalahpahaman dan menunjukkan komitmen dalam menjauhi segala hal yang terkait dengan judi online.

Tak hanya unfollow, pihak Istana juga mengambil langkah lebih lanjut untuk mengatasi masalah ini secara proaktif. Akun @xxxx_jaxxxx.game telah dilaporkan secara resmi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pelaporan ini bertujuan agar akun tersebut dapat segera diblokir atau ditutup. Harapannya, dengan diblokirnya akun tersebut, penyebaran konten judi online yang merugikan masyarakat dapat segera dihentikan. Kejadian ini menjadi pengingat betapa cepatnya identitas online bisa berubah dan perlunya kewaspadaan dalam berinteraksi di media sosial, terutama bagi figur publik.

Geger Akun IG Judi Online Di-follow Wapres Gibran

Ramai-ramai Purnawirawan TNI Mendorong Pemakzulan Gibran

Di tengah kehebohan isu akun Instagram, muncul kabar lain yang tak kalah menggemparkan dari ranah politik. Sejumlah jenderal purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dikabarkan telah menandatangani sebuah surat yang isinya mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk memproses pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai Wakil Presiden RI. Langkah ini diambil oleh sebuah kelompok yang menamakan diri Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Kabar mengenai surat tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Forum Purnawirawan TNI, Bimo Satria. Menurut Bimo, surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu telah secara resmi dikirimkan kepada Sekretariat Jenderal MPR, Sekretariat Jenderal DPR, dan juga DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Pengiriman surat tersebut dilakukan pada hari Senin, 2 Juni 2025.

Bimo Satria juga mengonfirmasi bahwa pihak terkait, yaitu Sekretariat Jenderal DPR, MPR, dan DPD, telah menerima surat tersebut. Ia menyebutkan bahwa sudah ada tanda terima resmi sebagai bukti bahwa surat dorongan pemakzulan tersebut telah sampai ke tangan lembaga-lembaga tinggi negara yang dituju. Langkah purnawirawan TNI ini menjadi sorotan karena keterlibatan para mantan petinggi militer dalam isu politik nasional yang sensitif.

Surat yang menjadi dasar dorongan pemakzulan Gibran tersebut bertanggal 26 Mei 2025. Surat itu ditujukan secara langsung kepada Ketua MPR, Ahmad Muzani, dan Ketua DPR, Puan Maharani, sebagai perwakilan lembaga yang memiliki kewenangan dalam proses pemakzulan. Isi inti dari surat tersebut dengan jelas menyatakan usulan agar MPR RI dan DPR RI segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden.

Dasar hukum yang dijadikan pijakan dalam surat tersebut adalah “ketentuan hukum yang berlaku”. Surat tersebut tidak merinci secara spesifik pasal atau undang-undang mana yang dilanggar, namun permintaan pemrosesan pemakzulan didasarkan pada kerangka hukum yang sudah ada. Dorongan ini menambah dinamika politik di Tanah Air, terutama setelah gelaran pemilihan umum yang baru saja usai.

Sebagai informasi tambahan, surat penting tersebut ditandatangani oleh empat orang tokoh purnawirawan TNI yang memiliki rekam jejak panjang dalam karier militer mereka. Keempat tokoh tersebut adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. Keterlibatan nama-nama besar dari berbagai matra TNI ini memberikan bobot tersendiri terhadap surat dorongan pemakzulan tersebut.

Partisipasi para purnawirawan dalam menyuarakan aspirasi politik bukanlah hal baru di Indonesia. Namun, langkah untuk secara eksplisit mendorong proses pemakzulan seorang Wakil Presiden merupakan tindakan yang cukup signifikan dan jarang terjadi. Publik menantikan bagaimana respons dari DPR dan MPR terkait surat yang telah mereka terima ini. Apakah surat ini akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku atau hanya akan menjadi catatan dalam dinamika politik nasional.

Profil Para Jenderal Purnawirawan yang Terlibat

Keempat jenderal purnawirawan yang menandatangani surat dorongan pemakzulan Gibran memiliki latar belakang dan rekam jejak yang kuat di institusi TNI. Mereka pernah menduduki posisi-posisi strategis dan penting dalam karier militer maupun setelah purna tugas. Mari kita kenali lebih dekat profil singkat dari masing-masing tokoh ini.

Fachrul Razi

Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi merupakan salah satu nama yang paling dikenal dalam daftar ini, terutama oleh publik luas. Lahir pada 26 Juli 1947, beliau adalah seorang purnawirawan TNI Angkatan Darat. Setelah pensiun dari dinas militer, karier beliau berlanjut ke ranah sipil, bahkan sempat menduduki kursi Menteri Agama dalam Kabinet Indonesia Maju di era Presiden Joko Widodo. Posisi Menag diemban beliau dari tahun 2019 hingga 2020.

Sebelum pensiun, Fachrul Razi memegang beberapa jabatan bergengsi yang menunjukkan pengaruhnya dalam struktur komando TNI. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dari tanggal 20 Maret 1998 hingga 26 Januari 1999, periode krusial dalam sejarah reformasi Indonesia. Setelah itu, ia dipercaya sebagai Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan Keamanan dari 11 Februari 1999 sampai 29 November 1999. Puncak karier militernya antara lain adalah sebagai Wakil Panglima TNI, jabatan yang diembannya dari 26 Oktober 1999 hingga 20 September 2000, mendampingi Panglima TNI saat itu.

Rekam jejak karier militer Fachrul Razi cukup panjang dan beragam, meliputi penugasan di berbagai satuan dan staf. Ia pernah menjadi Komandan Brigade Infanteri Lintas Udara 17 Kujang 1 Kostrad, menunjukkan pengalaman di pasukan elite. Jabatan lain yang pernah dipegalnya termasuk Wakil Asisten Operasi KASAD, Kepala Staf Daerah Militer (Kasdam) VII/Wirabuana, dan Gubernur Akademi Militer (Akmil) pada tahun 1996-1997. Ia juga pernah menjabat sebagai Asisten Operasi KASUM ABRI pada 1997-1998.

Selain kiprah di pemerintahan dan militer, Fachrul Razi juga aktif di dunia sipil setelah pensiun. Ia pernah dipercaya sebagai Komisaris Utama di beberapa perusahaan besar, seperti PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Beliau juga terlibat dalam organisasi kemasyarakatan, salah satunya sebagai Anggota Majelis Amanah Pengurus Besar Ormas Mathla’ul Anwar (PBMA). Dalam konteks politik, Fachrul Razi juga dikenal sebagai salah satu pendiri dan tokoh sentral di Bravo 5, kelompok relawan yang secara aktif mendukung pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin pada Pemilihan Presiden tahun 2019, yang ironisnya mengantarkan Gibran menjadi Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Hanafie Asnan

Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan adalah perwakilan dari matra udara yang turut menandatangani surat dorongan pemakzulan Gibran. Beliau lahir di Bangkalan, Jawa Timur, pada tanggal 7 November 1945. Pendidikan militernya diselesaikan di Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) Bagian Udara, dan beliau dilantik menjadi perwira pada 1 Desember 1969.

Karier Hanafie Asnan di TNI Angkatan Udara membawanya hingga ke puncak pimpinan. Posisi tertinggi yang pernah diembannya adalah sebagai Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU). Jabatan strategis ini dijabat beliau dari tanggal 3 Juli 1998 hingga 25 April 2002. Sebagai KSAU, beliau bertanggung jawab atas pembinaan dan kesiapan operasional seluruh jajaran TNI Angkatan Udara pada masa transisi politik yang krusial. Kiprah beliau sebagai purnawirawan tetap terpantau, termasuk partisipasinya dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Tyasno Soedarto

Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto adalah purnawirawan TNI Angkatan Darat lainnya yang ikut serta dalam inisiatif surat pemakzulan. Beliau lahir di Magelang, Jawa Tengah, pada 14 November 1948. Pendidikan militer beliau juga ditempuh di Akabri, dan lulus pada tahun 1970. Karier Tyasno Soedarto berkembang pesat, memegang beberapa posisi penting di komando kewilayahan maupun staf.

Salah satu jabatan komando teritorial yang pernah dipegangnya adalah sebagai Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) IV/Diponegoro, yang membawahi wilayah Jawa Tengah dan DIY. Setelah itu, karier beliau merambah ke bidang intelijen strategis. Tyasno Soedarto dipromosikan menjadi Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI pada tahun 1999, sebuah posisi yang sangat vital dalam menjaga keamanan nasional. Puncak karier militernya adalah saat beliau dipercaya menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Beliau mengemban amanah sebagai KSAD dari periode 20 November 1999 hingga 9 Oktober 2000, memimpin matra darat yang merupakan tulang punggung kekuatan TNI.

Slamet Soebijanto

Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto mewakili matra laut dalam daftar purnawirawan yang menandatangani surat tersebut. Beliau menamatkan pendidikan militer di Akabri Bagian Laut dan lulus pada tahun 1973. Untuk meningkatkan kemampuannya di bidang spesifik, beliau kemudian menempuh pendidikan Alut Baru/Ops. School di Belanda pada tahun 1980. Pendidikan ini membekalinya dengan pengetahuan modern terkait alutsista dan operasi matra laut.

Selama berkarier di TNI Angkatan Laut, Slamet Soebijanto pernah menduduki berbagai posisi strategis di kapal perang maupun staf. Beberapa jabatan awal yang dipegangnya antara lain Kasie Navi KRI Thamrin pada tahun 1974 dan Kadep Navop KRI Rakata pada tahun 1980. Kariernya terus menanjak, dan beliau pernah menjabat sebagai Kasilingstra Ditdik Seskoal (Kepala Seksi Lingkungan Strategis Direktorat Pendidikan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut) pada tahun 1991. Pada tahun 2000, beliau dipercaya menjadi Waasrenum TNI (Wakil Asisten Perencanaan Umum TNI).

Sebelum mencapai puncak kariernya di Angkatan Laut, Slamet Soebijanto sempat menjabat sebagai Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) pada tahun 2003. Jabatan ini menunjukkan pengakuan atas pemikiran strategis dan wawasan kebangsaan yang dimilikinya. Puncak karier beliau sebagai pemimpin matra laut adalah ketika ditunjuk sebagai Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL). Beliau menjabat sebagai KSAL dari tanggal 18 Februari 2005 hingga 7 November 2007, memimpin dan mengembangkan kekuatan TNI Angkatan Laut di era modernisasi alutsista.

Keempat purnawirawan ini, dengan latar belakang dan pengalaman di berbagai matra dan jabatan strategis, menunjukkan bahwa inisiatif surat dorongan pemakzulan ini datang dari kalangan yang memiliki pemahaman mendalam mengenai struktur negara dan militer.

Tabel Singkat Para Jenderal Purnawirawan

Untuk memudahkan melihat rekam jejak para jenderal purnawirawan yang terlibat, berikut adalah tabel singkat yang merangkum nama dan posisi terakhir mereka di masing-masing matra:

Nama Matra Pangkat Terakhir Posisi Terakhir (Militer)
Fachrul Razi TNI AD Jenderal TNI (Purn) Wakil Panglima TNI
Hanafie Asnan TNI AU Marsekal TNI (Purn) Kepala Staf Angkatan Udara
Tyasno Soedarto TNI AD Jenderal TNI (Purn) Kepala Staf Angkatan Darat
Slamet Soebijanto TNI AL Laksamana TNI (Purn) Kepala Staf Angkatan Laut

Tabel ini memberikan gambaran jelas mengenai tingkatan kepangkatan dan posisi strategis yang pernah dicapai oleh keempat tokoh tersebut selama aktif di dinas militer.

Bagaimana Mekanisme Pemakzulan di Indonesia?

Ilustrasi: Video ini adalah contoh bagaimana video relevan (misalnya penjelasan tentang mekanisme pemakzulan dari lembaga resmi atau akademisi) dapat disisipkan untuk memberikan konteks.

Dorongan pemakzulan yang disampaikan oleh para purnawirawan ini mengacu pada mekanisme konstitusional yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) mengatur tentang pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya. Proses ini biasa dikenal dengan istilah impeachment. Mekanisme pemakzulan melibatkan dua lembaga negara utama, yaitu DPR dan MPR.

Inisiatif untuk mengajukan pemakzulan dimulai di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR dapat mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pengajuan ini harus didukung oleh sekurang-kurangnya ⅔ dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ⅔ dari jumlah anggota DPR.

Jika Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat, maka DPR dapat mengajukan permintaan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menyelenggarakan sidang guna memutuskan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. MPR kemudian akan menyelenggarakan sidang paripurna untuk mengambil keputusan. Keputusan MPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota MPR, dan disetujui oleh sekurang-kurangnya ⅔ dari jumlah anggota yang hadir.

Proses pemakzulan ini merupakan prosedur yang kompleks dan membutuhkan persetujuan dari dua lembaga perwakilan rakyat serta putusan dari lembaga yudikatif (MK). Dorongan dari para purnawirawan ini adalah salah satu bentuk aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPR dan MPR agar mekanisme tersebut dipertimbangkan untuk dijalankan terhadap Gibran Rakabuming Raka. Tentu saja, kelanjutan dari proses ini akan sangat bergantung pada respons dan keputusan politik serta hukum dari DPR, MK, dan MPR sesuai dengan konstitusi.

Tanggapan Publik dan Politik

Kabar mengenai akun Instagram Gibran yang mengikuti akun judi online dan surat dorongan pemakzulan dari purnawirawiran TNI ini langsung menuai beragam tanggapan di ruang publik, terutama di media sosial. Banyak warganet yang mengungkapkan keterkejutannya terkait isu akun Instagram tersebut, mempertanyakan bagaimana hal itu bisa terjadi pada akun seorang pejabat sekelas Wakil Presiden. Meskipun Istana telah memberikan klarifikasi, sebagian publik masih memperbincangkan isu ini, terutama mengingat posisi Gibran yang kerap menjadi sorotan.

Di sisi lain, surat dari para jenderal purnawirawan juga memantik diskusi luas di kalangan pengamat politik dan masyarakat. Keberanian para mantan petinggi militer untuk secara terbuka mendorong proses pemakzulan dianggap sebagai sinyalemen tertentu terhadap kondisi politik saat ini. Ada yang melihatnya sebagai ekspresi keprihatinan dari kalangan senior terhadap jalannya pemerintahan atau proses suksesi kepemimpinan. Namun, ada pula yang menilainya sebagai bagian dari dinamika politik pasca-pemilu yang belum sepenuhnya usai.

Beberapa politisi dan tokoh publik juga mulai memberikan komentar, meskipun respons resmi dari DPR atau MPR terkait surat tersebut belum sepenuhnya jelas. Sebagian mendukung agar surat tersebut ditindaklanjuti sesuai prosedur, sementara yang lain mengingatkan agar proses politik berjalan sesuai koridor konstitusi dan tidak terburu-buru. Isu pemakzulan memang selalu menjadi topik sensitif dan memerlukan pertimbangan yang matang dari semua pihak. Kedua peristiwa ini, baik soal akun Instagram maupun surat dari purnawirawan, menunjukkan bahwa Gibran Rakabuming Raka akan terus menjadi figur yang menarik perhatian publik dan politik dalam perannya sebagai Wakil Presiden.

Bagaimana pendapat Anda mengenai dua isu yang menimpa Wakil Presiden Gibran ini? Apakah Anda terkejut dengan kabar akun Instagram yang mem-follow akun judi online? Dan bagaimana Anda melihat langkah para jenderal purnawirawan yang mendorong pemakzulan? Bagikan pemikiran Anda di kolom komentar di bawah!

Posting Komentar