Surya Paloh Bilang Gini: Gibran Aman, Kecuali Ada Skandal Besar!

Table of Contents

Surya Paloh Bilang Gini: Gibran Aman, Kecuali Ada Skandal Besar!

Manggarai Barat - Ketua Umum DPP Partai NasDem, Bapak Surya Paloh, baru-baru ini angkat bicara soal usulan dari sekelompok purnawirawan TNI yang ingin memakzulkan Mas Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Pernyataan ini disampaikan Paloh saat membuka Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) DPW Nasdem Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Labuan Bajo, tepatnya di Golo Mori Convention Center (GMCC). Menurut Paloh, usulan pemakzulan ini sepertinya kurang punya dasar yang kuat.

Ia menegaskan bahwa proses pemakzulan seorang presiden atau wakil presiden itu bukan perkara gampang dan nggak bisa sembarangan. Harus ada alasan yang basic banget, istilahnya ada “skandal besar” atau pelanggaran serius yang diatur konstitusi. Bukan cuma karena faktor nggak suka atau performa kerjanya dianggap kurang memuaskan semata. Paloh khawatir, wacana pemakzulan tanpa dasar yang jelas justru bakal bikin gaduh dan nambah masalah baru, padahal Pemilu 2024 baru saja selesai digelar.

Usulan Pemakzulan: Datang dari Mana?

Usulan pemakzulan terhadap Gibran ini ternyata datang dari sekelompok purnawirawan TNI. Mereka menyampaikan aspirasinya lewat sebuah surat terbuka yang cukup menarik perhatian publik. Surat tersebut dikabarkan ditandatangani oleh banyak sekali pensiunan tentara dari berbagai matra dan pangkat.

Totalnya ada 103 jenderal purnawirawan TNI Angkatan Darat, 73 laksamana purnawirawan TNI Angkatan Laut, 65 marsekal purnawirawan TNI Angkatan Udara, dan 91 kolonel purnawirawan. Beberapa nama besar yang disebut-sebut ikut menandatangani surat itu antara lain Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, serta Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Bahkan, nama Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno juga disebut mengetahui perihal surat ini.

Mengapa Para Purnawirawan Mengusulkan Pemakzulan?

Sebetulnya, alasan spesifik para purnawirawan ini mengusulkan pemakzulan Gibran nggak dirinci secara gamblang dalam pernyataan Surya Paloh yang dikutip. Namun, melihat konteks politik pasca-Pemilu 2024, kemungkinan besar usulan ini terkait dengan polemik seputar proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. Ada banyak pihak yang menilai proses tersebut melanggar etika atau bahkan konstitusi, terutama terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia minimum calon presiden dan wakil presiden, sehingga Gibran yang belum berusia 40 tahun bisa maju.

Putusan MK tersebut memang sempat menimbulkan kontroversi besar, termasuk dugaan pelanggaran etika oleh Ketua MK saat itu, yang berujung pada sanksi dari Majelis Kehormatan MK (MKMK). Nah, isu legalitas atau legitimasi proses pencalonan ini bisa jadi menjadi dasar argumen para purnawirawan tersebut dalam mengusulkan pemakzulan. Mereka mungkin melihat adanya cacat prosedural atau konstitusional yang mendasari terpilihnya Gibran, sehingga dianggap memenuhi kriteria untuk dimakzulkan.

Kata Surya Paloh: Pemakzulan Butuh Dasar Kuat

Menanggapi usulan tersebut, Surya Paloh punya pandangan sendiri. Sebagai politikus senior dan pemimpin partai besar, ia menekankan pentingnya memegang teguh konstitusi. Menurutnya, langkah pemakzulan itu bukan instrumen politik yang bisa dipakai seenaknya hanya karena faktor suka atau tidak suka terhadap seseorang atau ketidakpuasan pada kinerjanya.

“Harus ada basic dasar apa pemakzulan itu, bukan hanya faktor suka atau tidak suka, bukan hanya faktor output kinerja semata-mata,” kata Paloh dengan lugas. Ia menambahkan, jangan sampai kita malah menciptakan masalah-masalah baru, apalagi setelah hajatan demokrasi sebesar pemilu baru saja rampung. Proses politik yang panjang dan menguras energi sudah dilewati. Memunculkan wacana pemakzulan tanpa dasar yang jelas hanya akan membuat situasi kembali tidak stabil.

Pandangan NasDem, lanjut Paloh, adalah bagaimana menjaga dan merawat konstitusi bersama-sama. Konstitusi itu menjadi landasan bernegara, dan semua pihak seharusnya patuh pada aturan main yang sudah disepakati. Jika dasarnya hanya kebencian atau merasa paling benar sendiri, Paloh merasa itu bukan sikap yang bijak dalam berpolitik. “Kalau dasarnya hanya kebencian wah susah kita ini. Kalau menyatakan aku yang paling benar dalam hidup ini orang lain semua salah itu juga tidak benar menurut saya,” tegasnya. Ini menunjukkan bahwa Paloh melihat usulan pemakzulan ini lebih didorong oleh sentimen daripada dasar hukum yang kuat.

Apa Sih Kriteria Pemakzulan Menurut Konstitusi?

Nah, ini penting banget untuk dipahami. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dasar hukum untuk memakzulkan Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur jelas dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, terutama di Pasal 7A dan Pasal 7B. Pasal 7A menyebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden bisa diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Usul pemberhentian dari DPR ini bisa diajukan kalau Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum apa saja? Konstitusi merinci: pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Selain itu, bisa juga diberhentikan apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Jenis Pelanggaran Hukum (Pasal 7A UUD 1945) Keterangan Singkat
Pengkhianatan terhadap negara Melakukan tindakan yang membahayakan kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan negara.
Korupsi Menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum.
Penyuapan Menerima atau memberi suap terkait jabatannya.
Tindak pidana berat lainnya Melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau lebih.
Perbuatan tercela Melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan dan etika berat.
Tidak lagi memenuhi syarat Kondisi kesehatan permanen atau sebab lain yang menyebabkan tidak mampu menjabat.

Prosesnya pun berjenjang dan melibatkan beberapa lembaga negara. Jika DPR menilai Presiden atau Wakil Presiden melakukan salah satu pelanggaran tersebut, DPR akan mengajukan permintaan penyelidikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). MK kemudian akan memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR itu. Kalau MK memutuskan bahwa Presiden/Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran, barulah DPR bisa mengusulkan pemberhentiannya kepada MPR. MPR-lah yang pada akhirnya akan bersidang untuk memutuskan apakah menerima atau menolak usulan pemberhentian tersebut. Jadi, prosesnya sangat ketat dan memerlukan bukti serta putusan dari lembaga yudikatif (MK).

Surya Paloh dan Konteks Politik NasDem

Pernyataan Surya Paloh ini cukup menarik karena NasDem, partainya, sempat berada di kubu yang berbeda dengan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pemilu 2024. NasDem mengusung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Namun, pasca-pengumuman hasil pemilu, NasDem menunjukkan sinyal merapat ke pemerintahan baru. Surya Paloh bahkan sudah bertemu langsung dengan Prabowo Subianto.

Dalam konteks ini, sikap Paloh yang menolak usulan pemakzulan Gibran bisa dibaca sebagai upaya menjaga stabilitas politik dan menunjukkan sikap rekonsiliatif. Meskipun mungkin ada pandangan berbeda soal proses pencalonan Gibran sebelumnya, Paloh tampaknya memilih untuk menghormati hasil pemilu dan menjaga hubungan baik dengan pemerintahan yang akan datang. Ia melihat pentingnya bagi semua pihak untuk move on dari persaingan pemilu dan fokus pada pembangunan.

Sikap ini juga menegaskan posisi NasDem yang, meskipun vokal soal penegakan etika dan konstitusi, tetap realistis dalam berpolitik. Mereka mengakui bahwa Gibran adalah Wakil Presiden terpilih berdasarkan proses pemilu yang sudah selesai, dan pemberhentiannya hanya bisa dilakukan melalui jalur konstitusional yang sangat ketat, yaitu jika ada skandal besar atau pelanggaran hukum serius yang terbukti secara sah.

Mengapa ‘Skandal Besar’ Jadi Kunci?

Kata kunci dari pernyataan Surya Paloh adalah “skandal besar”. Ini merujuk pada jenis-jenis pelanggaran hukum serius yang disebutkan dalam Pasal 7A UUD 1945, seperti pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, atau tindak pidana berat lainnya. Artinya, selama Gibran tidak terjerat dalam kasus-kasus pidana berat atau skandal yang dampaknya sangat luas dan serius, posisinya sebagai Wakil Presiden dinilai aman dari upaya pemakzulan, setidaknya menurut kacamata Paloh dan NasDem.

Ini membedakan pemakzulan dari sekadar ketidakpuasan politik atau perbedaan pandangan. Surya Paloh ingin mengingatkan bahwa pemakzulan itu adalah langkah luar biasa (extraordinary) dalam sistem ketatanegaraan yang hanya bisa diambil dalam kondisi darurat dan terbukti secara hukum. Bukan alat untuk melampiaskan ketidakpuasan politik atau sentimen negatif pasca-pemilu.

Menjaga Konstitusi dan Stabilitas

Pesan utama yang disampaikan Surya Paloh adalah pentingnya menjaga konstitusi dan stabilitas politik. Pemilu 2024 memang menghasilkan pemimpin baru, dan prosesnya sudah selesai. Saatnya bagi semua elemen bangsa untuk menerima hasilnya (dalam koridor hukum yang berlaku, tentu saja) dan bersama-sama membangun.

Memunculkan wacana pemakzulan tanpa dasar yang kuat justru bisa mengganggu transisi kekuasaan dan menimbulkan kegaduhan baru. Ini tentu tidak sehat bagi iklim investasi, pertumbuhan ekonomi, dan fokus pemerintah dalam menjalankan program-program kerjanya. Pandangan Paloh ini sejalan dengan upaya banyak pihak untuk meredam tensi politik pasca-pemilu dan mengalihkan energi ke hal-hal yang lebih konstruktif.

Surya Paloh melalui pernyataannya ini seolah ingin mengirim sinyal bahwa NasDem berada di jalur politik yang rasional dan konstitusional. Mereka mungkin punya catatan kritis soal proses pemilu atau hal lain, tapi untuk urusan pemakzulan, mereka akan berpegang pada aturan main yang ada. Gibran aman, selama tidak ada skandal serius yang melanggar hukum.


Bagaimana pendapatmu soal pernyataan Surya Paloh ini? Apakah kamu setuju bahwa pemakzulan hanya boleh dilakukan jika ada skandal besar yang melanggar konstitusi, bukan hanya karena faktor suka atau tidak suka? Yuk, kita diskusi di kolom komentar!

Posting Komentar