Besok! Rektor dan Dekan UGM Digugat Soal Ijazah Jokowi, Sidang Perdana Dimulai
Besok, Pengadilan Negeri (PN) Sleman bakal jadi saksi dimulainya drama hukum yang cukup menyita perhatian. Sidang perdana gugatan perdata terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Bapak Joko Widodo alias Jokowi, akan segera digelar. Kasus ini unik karena pihak yang digugat bukanlah Presiden Jokowi secara langsung, melainkan almamater beliau, Universitas Gadjah Mada (UGM).
Gugatan ini dilayangkan oleh seorang pria bernama Ir Komardin. Perkaranya sudah terdaftar di PN Sleman dengan nomor cantik 106/Pdt.G/2025/PN Smn, tertanggal 5 Mei 2025. Klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum. Jadi, sang penggugat merasa ada tindakan (atau mungkin ketiadaan tindakan) dari pihak tergugat yang merugikan dirinya atau publik secara luas.
Siapa Saja yang Digugat? Ternyata Banyak!
Daftar pihak tergugat dalam perkara ini lumayan panjang, mencakup jajaran petinggi UGM dan individu terkait. Mereka adalah:
* Rektor Universitas Gadjah Mada
* Wakil Rektor 1 Universitas Gadjah Mada
* Wakil Rektor 2 Universitas Gadjah Mada
* Wakil Rektor 3 Universitas Gadjah Mada
* Wakil Rektor 4 Universitas Gadjah Mada
* Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada
* Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada
* Dan satu nama individu lagi, yaitu Ir. Kasmudjo.
Nama terakhir ini cukup menarik perhatian, karena ia digugat bersama para pejabat struktural universitas. Status atau kaitan Ir. Kasmudjo dalam konteks ini, di luar yang disebutkan sebagai tergugat, tidak dijelaskan secara rinci dalam informasi awal, namun posisinya sebagai salah satu pihak tergugat menunjukkan ia dianggap memiliki peran atau kaitan dalam isu ijazah yang digugat ini. Mungkin terkait dengan proses akademik atau validasi ijazah itu sendiri.

Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa sidang perdana ini rencananya bakal digelar pada hari Kamis, 22 Mei 2025. Ini berarti hanya selang satu hari setelah pengumuman ini dibuat. Hakim ketua yang akan memimpin jalannya persidangan adalah Bapak Cahyono.
Menurut Agung Nugroho, agenda awal dalam sidang perdana ini adalah perkenalan dan inventarisasi para pihak yang berperkara. Juru sita PN Sleman sudah melakukan pemanggilan resmi kepada semua pihak, baik penggugat maupun tergugat.
Proses Persidangan Perdana: Datang atau Tunda?
Dalam sidang pertama ini, kehadiran para pihak sangat krusial. Agung Nugroho menjelaskan mekanisme yang akan terjadi:
* Jika semua pihak, baik penggugat maupun seluruh tergugat, hadir di persidangan, maka majelis hakim akan langsung membuka forum untuk proses mediasi tertutup. Mediasi ini adalah langkah wajib dalam perkara perdata di Indonesia, di mana para pihak mencoba mencari jalan damai dengan bantuan mediator.
* Namun, jika ada salah satu atau lebih pihak yang tidak hadir pada sidang pertama ini, majelis hakim otomatis akan menunda sidang. Penundaan ini biasanya disertai dengan pemanggilan kembali kepada pihak yang absen agar bisa hadir di jadwal sidang berikutnya. Proses ini bisa berulang beberapa kali sebelum majelis hakim mengambil sikap lebih lanjut terhadap ketidakhadiran pihak yang bersangkutan.
Ketidakhadiran pihak tergugat, apalagi sebanyak ini termasuk pejabat tinggi universitas, tentu akan mempengaruhi jalannya persidangan dan bisa jadi menimbulkan pertanyaan publik. Namun, sesuai prosedur, mereka akan diberikan kesempatan lagi untuk hadir. Kehadiran mereka sangat penting untuk menjelaskan posisi dan membela diri terhadap gugatan perbuatan melawan hukum ini.
Mengapa UGM Digugat? Klaim Rugi Triliunan Rupiah!
Polemik seputar keaslian ijazah milik Presiden Jokowi ini memang sudah bergulir cukup lama di ruang publik, memicu berbagai diskusi dan perdebatan. Ir Komardin, sang penggugat, merasa UGM sebagai pihak yang menyimpan dan mengelola data akademik seharusnya memberikan kejelasan penuh terkait isu ini.
Ia berpendapat bahwa ‘bungkamnya’ UGM atau ketiadaan klarifikasi yang dianggapnya memadai telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Nah, kegaduhan inilah yang ia klaim berimbas negatif pada stabilitas, khususnya di sektor ekonomi.
Komardin secara blak-blakan menyebutkan bahwa sejak isu ijazah Jokowi ini ramai dibicarakan, kondisi perekonomian Indonesia terasa semakin berat. Salah satu indikator yang ia soroti adalah nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang kian melemah.
“Jadi yang dicurigai sekarang ini kan skripsi palsu lah, ijazah palsu lah, sekarang supaya tidak menjadi gaduh di negara ini ya kita buktikan lewat pengadilan,” ujar Komardin dalam wawancara sebelumnya. Baginya, pengadilan adalah jalan untuk mendapatkan kepastian hukum dan mengakhiri spekulasi yang meresahkan.
Klaim kerugian yang diajukan Komardin tidak main-main. Ia menuntut UGM membayar kerugian materiil sebesar Rp 69 triliun! Angka ini terbilang fantastis dan langsung menarik perhatian publik. Selain itu, ia juga menuntut kerugian immateriil yang jumlahnya bahkan jauh lebih besar lagi, yaitu Rp 1.000 triliun. Total klaim kerugian mencapai Rp 1.069 triliun.
Korelasi Kegaduhan dan Ekonomi Menurut Penggugat
Komardin menghubungkan secara langsung antara kegaduhan isu ijazah ini dengan penurunan nilai tukar rupiah. Ia membandingkan kondisi dua tahun lalu ketika rupiah masih di kisaran Rp 15.500 per dolar, dengan kondisi saat ia melayangkan gugatan di mana rupiah sudah menyentuh angka Rp 16.700-an per dolar.
“Akibat negara ini menjadi gaduh, ini kan nilai rupiah kita anjlok, kalau ini anjlok semua sektor rusak,” kilahnya. Ia melanjutkan, “Iya, makanya saya tuntut itu UGM kerugian materiil itu ada Rp 69 triliun, kerugian immateriil itu Rp 1.000 triliun. Ya ini alasannya, anda bayangkan 2 tahun yang lalu itu nilai rupiah masih 15.500 per dollar sekarang sudah 16.700-an.”
Penggugat mengaku tidak memiliki agenda politik atau urusan pribadi dengan Presiden Jokowi. Ia menegaskan motivasinya murni untuk kepentingan publik dan stabilitas nasional.
“Jadi saya tidak ada urusan dengan Jokowi, tidak ada urusan dengan apa, pokoknya saya hanya ingin bagaimana supaya situasi kondusif ya,” tegas Komardin.
Analisis Singkat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) terjadi ketika seseorang melakukan perbuatan yang melawan hukum, perbuatan itu menimbulkan kerugian, ada hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian, serta ada unsur kesalahan pada pihak yang berbuat.
Dalam kasus ini, penggugat mendalilkan bahwa ‘ketiadaan kejelasan’ atau ‘bungkamnya’ UGM mengenai isu ijazah merupakan perbuatan melawan hukum. Kerugian yang diklaim adalah instabilitas ekonomi yang diukur dari anjloknya rupiah. Hubungan sebab akibatnya adalah kegaduhan publik akibat isu ijazah (yang timbul karena UGM tidak memberikan kejelasan) menyebabkan instabilitas ekonomi. Unsur kesalahan ada pada UGM yang dianggap tidak bertindak sebagaimana mestinya institusi pendidikan dalam menjaga kredibilitas data akademiknya.
Tentu saja, pembuktian semua dalil ini di pengadilan tidak akan mudah. Pihak UGM sebagai tergugat akan punya kesempatan untuk membela diri, menjelaskan posisi mereka, dan membantah klaim-klaim penggugat, termasuk klaim kerugian materiil dan immateriil yang sangat besar tersebut, serta hubungan sebab akibat antara isu ijazah dengan kondisi ekonomi makro.
Besaran angka gugatan kerugian, yaitu Rp 69 triliun dan Rp 1.000 triliun, adalah hal yang akan sangat diperdebatkan. Penggugat harus bisa meyakinkan hakim mengenai dasar perhitungan dan korelasi angka tersebut dengan ‘kegaduhan’ yang ia sebutkan. Ini merupakan tantangan besar dalam proses pembuktian.
Apa yang Bisa Kita Tunggu dari Sidang Ini?
Sidang perdana ini akan menjadi langkah awal yang penting. Kehadiran para pihak akan menentukan apakah proses mediasi bisa langsung dimulai atau harus ditunda. Jika mediasi berhasil, kasus bisa selesai damai. Namun, mengingat klaim kerugian yang sangat besar dan kompleksitas isu yang melibatkan nama besar (Presiden dan UGM), kemungkinan mediasi berhasil mungkin tidak terlalu tinggi, sehingga perkara bisa berlanjut ke tahap pembuktian di pengadilan.
Perkara ini akan menjadi sorotan publik, bukan hanya karena isu ijazah Presiden, tetapi juga karena institusi sekelas UGM dan para petingginya terseret dalam gugatan perdata dengan tuntutan yang sangat besar. Hasil akhir dari persidangan ini tentu akan menjadi preseden hukum yang menarik dan akan memberikan kejelasan mengenai isu ijazah yang sudah lama beredar.
Kita nantikan bersama bagaimana jalannya sidang perdana besok di PN Sleman dan langkah-langkah selanjutnya dalam proses hukum ini.
Bagaimana pendapat Anda tentang gugatan ini? Apakah Anda setuju dengan klaim penggugat mengenai dampak isu ijazah terhadap ekonomi? Yuk, sampaikan komentar Anda di bawah!
Posting Komentar