Korban Pelecehan UGM Nuntut: Pecat Aja Oknum Dosen Pelaku!
Yogyakarta lagi ramai nih soal kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan sama seorang guru besar di Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM). Gak main-main, korbannya itu belasan orang! Mereka yang beraniSpeak upini pada akhirnya menuntut Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk bertindak tegas. Tuntutan mereka satu: copot status dosen pelaku sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Latar Belakang Kasus yang Bikin Geram¶
Kasus ini sebenernya udah lumayan lama mencuat. Pihak Rektorat UGM sendiri kabarnya udah mengambil tindakan dengan memecat pelaku. Katanya sih, si dosen ini terbukti melanggar kode etik dosen dan juga Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM. Bahkan, UGM juga udah laporin kasus ini ke kementerian biar pelanggaran disiplin kepegawaiannya diproses lebih lanjut. Kementerian juga gak tinggal diam, mereka udah menugaskan UGM buat bentuk tim pemeriksa sejak Maret 2025 lalu.
Tapi, ternyata korban-korban ini merasa belum cukup puas cuma dengan pemecatan dari UGM. Mereka pengen lebih! Mereka maunya status ASN si pelaku juga dicabut. Kenapa? Ya biar bener-bener ada efek jera dan gak ada lagi korban-korban lain di masa depan. Apalagi, kabarnya si pelaku ini juga seorang penceramah. Wah, makin ironis ya.
Proses Pencopotan Status ASN: Gak Segampang Balikkin Tangan¶
Nah, buat nyopot status ASN itu ternyata ada aturannya sendiri. Kementerian kabarnya mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022. Peraturan ini turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jadi, prosesnya emang gak bisa langsung ujug-ujug pecat gitu aja. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui dan dipertimbangkan.
Salah seorang mahasiswa yang jadi korban cerita, mereka merasa terbantu banget sama pemberitaan media massa. Berkat berita-berita yang ramai, mereka jadi punya kepastian soal sanksi dari Rektor UGM buat pelaku. Tanggal 6 April 2025 kemarin, Rektorat UGM juga udah merilis siaran pers yang jelasin soal pemecatan dosen tersebut. Ini jadi angin segar buat para korban, karena akhirnya suara mereka didengar dan ada tindakan nyata dari pihak kampus.
Majalah Tempo edisi 31 Maret – 6 April 2025 juga sempat ngebahas kasus ini dengan judul yang cukup nampol, “Gelagat Cabul Profesor Pembimbing”. Di artikel itu dijelasin detail banget soal dugaan kekerasan yang dilakukan Edy Meiyanto ini. Korbannya macem-macem, mulai dari mahasiswa S-1, S-2, sampai S-3. Modusnya juga beragam, dilakukan pas bimbingan skripsi, tesis, dan disertasi. Tempat kejadiannya juga gak cuma di kampus, tapi juga di rumah pelaku di daerah Minomartani, Sleman, bahkan di lokasi penelitian. Ini nunjukkin kalau pelecehan ini udah sistematis dan memanfaatkan relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa.
Jumlah Korban dan Modus Pelecehan yang Bikin Merinding¶
Jumlah korban yang berani melapor ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM itu ada 15 orang. Tapi, total kejadian yang dilaporkan dalam kertas kerja korban itu ada 33 kasus! Bayangin, satu korban bisa mengalami kekerasan lebih dari sekali. Ini bener-bener ngeri dan bikin kita mikir, kok bisa ya kejadian kayak gini di lingkungan kampus yang seharusnya aman dan nyaman buat belajar?
Salah seorang korban, yang identitasnya dirahasiakan, bilang ke Tempo kalau sekarang kampus udah gak perlu lagi nutup-nutupi kasus ini. Katanya, “Kampus kini tak perlu menutupi lagi. Semua orang juga sudah tahu.” Ini nunjukkin kalau korban-korban ini pengen transparansi dan keadilan. Mereka gak mau kasus ini cuma jadi rahasia kampus aja.
Modus pelecehan yang dilakukan pelaku juga macem-macem dan bikin geleng-geleng kepala. Ada yang dipijat tangannya, dipegang rambutnya dari balik jilbab, dipegang pipi dan wajah, bahkan dicium pipinya di rumah pelaku. Nah, kalau di kampus, modusnya lebih licik lagi. Pelaku nyuruh mahasiswa periksa tensi darah, padahal itu cuma alasan biar bisa megang tangan korban. Gak cuma itu, pelaku juga sering minta korban kirim foto dan maksa mahasiswa hubungi di luar jam mengajar, bahkan tengah malam. Ini jelas-jelas udah masuk kategori pelecehan seksual dan penyalahgunaan wewenang.
Pemecatan Dosen UGM: Langkah Awal yang Melegakan¶
Pemecatan pelaku sebagai dosen UGM jadi langkah awal yang melegakan buat para korban. Mereka merasa lega karena setidaknya gak ada lagi potensi korban baru di Fakultas Farmasi. Para alumni Fakultas Farmasi yang juga jadi korban juga nyambut baik pemecatan ini. Beberapa dari mereka bahkan mengekspresikan dukungan dengan mengunggah berita-berita soal kasus ini di media sosial. Mereka merasa lebih kuat karena banyak dukungan dari luar UGM dan kasus ini jadi perhatian banyak orang.
“Kami merasa kuat karena banyak dukungan dari luar UGM dan ramai,” ujar salah seorang korban. Ini nunjukkin solidaritas yang kuat antara korban dan dukungan dari masyarakat luas itu penting banget buat ngasih semangat dan kekuatan buat mereka.
Menanti Kepastian Pencabutan Status PNS dan Harapan Efek Jera¶
Tapi, perjuangan korban belum selesai sampai di sini. Sekarang, mereka lagi nunggu kepastian soal sanksi pencabutan status PNS pelaku. Mereka denger kabar kalau pelaku lagi ngurus pendaftaran buat ngajar di kampus lain. Nah, pencopotan status PNS ini diharapkan bisa jadi efek jera buat pelaku dan membatasi peluangnya buat nyari korban lain. Ini penting banget, karena pelaku pelecehan seksual itu seringkali predator yang akan terus mencari celah dan kesempatan untuk melakukan aksinya lagi.
Korban juga cerita kalau mereka sebenernya gak mau bawa kasus ini ke ranah pidana. Kenapa? Karena mereka mikir prosesnya bakal rumit, ribet, dan makan waktu lama. Padahal, sebagian besar korban pengen fokus kuliah dan cepet lulus dari Fakultas Farmasi. “Kami tak mau ditangani polisi. Proses pidana menguras energi dan waktu,” kata salah seorang korban. Pilihan ini juga perlu kita hormati, karena korban punya hak untuk menentukan jalan mana yang paling nyaman dan aman buat mereka.
Proses di Kementerian: Tahap Pengkajian yang Hampir Final¶
Sebelumnya, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Yudi Saptono, udah bilang kalau pihaknya udah nerima salinan putusan Satgas PPKS dan rekomendasi pencabutan status ASN dari pihak rektorat UGM. Kabarnya, tim kementerian lagi dalam tahap mengkaji dan prosesnya udah hampir final. Kita semua berharap semoga keputusan dari kementerian ini bisa seadil-adilnya dan bener-bener ngasih keadilan buat para korban.
Kasus ini jadi tamparan keras buat dunia pendidikan kita. Kekerasan seksual itu nyata dan bisa terjadi di mana aja, termasuk di kampus yang seharusnya jadi tempat yang aman buat belajar dan berkembang. Kasus ini juga jadi pengingat buat kita semua, pentingnya punya sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang efektif di setiap institusi pendidikan. Selain itu, keberanian korban untukSpeak updan dukungan dari masyarakat itu jadi kunci penting buat ngungkap kasus-kasus kayak gini dan ngasih keadilan buat korban.
Gimana pendapatmu soal kasus ini? Yuk, diskusi di kolom komentar di bawah!
Posting Komentar