Golkar Jamin Gibran Aman: Pemakzulan Wapres? Nggak Mungkin!

Table of Contents

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, baru-baru ini buka suara menanggapi ramainya pernyataan sikap dari Forum Purnawirawan TNI. Salah satu poin yang paling banyak dibahas adalah usulan agar Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming diganti. Menanggapi hal ini, Sarmuji dengan tegas menyatakan bahwa posisi Gibran sangat aman dan konstitusional. Menurutnya, usulan penggantian tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

Sarmuji menjelaskan bahwa Gibran terpilih sebagai Wapres melalui proses yang konstitusional. Ia dipilih dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) dan hasilnya telah melewati verifikasi serta putusan dari Mahkamah Konstitusi. Ini menunjukkan bahwa legitimasi Gibran sebagai Wapres sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Proses pemilihan tersebut merupakan mekanisme demokrasi yang diakui secara luas, sehingga hasilnya harus dihormati oleh semua pihak.

Lebih lanjut, Sarmuji menambahkan bahwa hingga saat ini, Wapres Gibran tidak terbukti melakukan pelanggaran yang bisa berujung pada pemakzulan. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemakzulan seorang pejabat tinggi seperti Wapres hanya bisa dilakukan jika terbukti melakukan pelanggaran berat atau tindakan pidana tertentu sesuai dengan undang-undang dan UUD 1945. Karena tidak adanya bukti pelanggaran tersebut, pintu untuk melakukan pemakzulan terhadap Gibran praktis tertutup secara konstitusional.

Golkar memandang bahwa desas-desus atau usulan pemakzulan ini tidak berdasar dan hanya membuang-buang energi bangsa. Sarmuji menekankan pentingnya seluruh komponen masyarakat untuk kembali fokus pada agenda-agenda pembangunan yang lebih substansial. Saat ini, Indonesia dihadapkan pada berbagai tantangan, mulai dari pemulihan ekonomi, peningkatan kesejahteraan rakyat, hingga adaptasi terhadap perubahan global. Fokus pada isu-isu yang berpotensi memecah belah hanya akan menghambat kemajuan.

Menurut Golkar, persatuan dan stabilitas politik adalah kunci utama untuk mencapai kemajuan yang berkelanjutan. Isu-isu yang bisa memicu perpecahan atau konflik sebaiknya dihindari, terutama setelah proses demokrasi seperti Pilpres telah selesai dilaksanakan. Semua pihak, termasuk para purnawirawan, diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan iklim yang kondusif bagi pembangunan dan persatuan nasional.

Golkar Jamin Gibran Aman Wapres

Usulan dari Forum Purnawirawan TNI

Pernyataan sikap yang memunculkan usulan pergantian Wapres Gibran ini berasal dari sebuah forum yang beranggotakan para purnawirawan Prajurit TNI. Dokumen pernyataan sikap tersebut cukup menarik perhatian publik karena ditandatangani oleh sejumlah besar mantan perwira tinggi. Total ada 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel yang ikut membubuhkan tanda tangan mereka dalam surat tersebut.

Surat pernyataan sikap ini juga mencantumkan nama-nama tokoh purnawirawan yang cukup dikenal, seperti Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, serta Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Kehadiran nama-nama besar ini tentu memberikan bobot pada pernyataan sikap yang mereka keluarkan. Disebutkan pula bahwa surat tersebut diketahui oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, yang menambah signifikansi dari dokumen tersebut.

Secara keseluruhan, ada delapan tuntutan yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI dalam pernyataan sikap mereka. Usulan pergantian Wapres hanyalah salah satu dari poin-poin yang mereka angkat. Tuntutan-tuntutan ini mencakup berbagai isu, mulai dari struktur ketatanegaraan, program pembangunan, hingga masalah sosial dan hukum. Setiap poin dalam daftar tuntutan ini mencerminkan keprihatinan atau pandangan dari para purnawirawan terhadap kondisi terkini negara.

Mari kita lihat lebih rinci kedelapan tuntutan tersebut:

  1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
    Tuntutan ini mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 sebelum adanya amandemen. Para purnawirawan ini mungkin berpandangan bahwa struktur ketatanegaraan dan sistem pemerintahan yang diatur dalam UUD 1945 asli lebih sesuai atau lebih baik untuk Indonesia. UUD 1945 asli memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada MPR sebagai lembaga tertinggi negara, berbeda dengan UUD hasil amandemen yang memosisikan lembaga-lembaga negara secara lebih setara. Diskusi mengenai kembali ke UUD 1945 asli memang sering muncul di kalangan tertentu yang merasa amandemen telah membawa dampak negatif atau penyimpangan dari cita-cita bangsa.

  2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
    Kabinet Merah Putih merujuk pada kabinet yang akan dibentuk oleh presiden terpilih. ASTA CITA kemungkinan adalah nama atau sebutan untuk delapan program prioritas yang diusung oleh presiden terpilih dan wakil presidennya. Para purnawirawan ini pada dasarnya memberikan dukungan terhadap program-program pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah baru. Namun, ada pengecualian spesifik, yaitu mereka tidak mendukung kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur. Proyek IKN memang menjadi salah satu topik yang paling banyak diperdebatkan, baik dari sisi anggaran, prioritas pembangunan, maupun dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat lokal.

  3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
    Tuntutan ini secara spesifik menyebutkan dua Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mereka anggap bermasalah: PIK 2 (Pantai Indah Kapuk 2) di utara Jakarta dan sekitarnya, serta PSN Rempang Eco-City di Batam. Keduanya merupakan proyek infrastruktur dan pengembangan kawasan skala besar. Para purnawirawan menilai PSN semacam ini merugikan dan menindas masyarakat, kemungkinan terkait isu penggusuran, sengketa lahan, atau dampak sosial lainnya. Selain itu, mereka juga menyoroti dampak negatif terhadap lingkungan. Isu PSN memang seringkali menimbulkan konflik antara kepentingan pembangunan dan hak-hak masyarakat serta kelestarian lingkungan.

  4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.
    Isu tenaga kerja asing (TKA), khususnya dari China, telah menjadi perbincangan publik dalam beberapa tahun terakhir. Ada kekhawatiran di sebagian masyarakat bahwa masuknya TKA secara besar-besaran dapat mengurangi peluang kerja bagi tenaga kerja lokal atau terkait dengan proyek-proyek investasi tertentu. Tuntutan ini mencerminkan aspirasi agar pemerintah lebih ketat dalam mengatur masuknya TKA dan memprioritaskan tenaga kerja domestik.

  5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
    Tuntutan ini menyoroti masalah pengelolaan sumber daya alam, khususnya di sektor pertambangan. Pasal 33 UUD 1945 mengatur bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Para purnawirawan ini melihat adanya penyimpangan atau ketidaksesuaian dalam pengelolaan pertambangan dengan amanat konstitusi tersebut. Ini bisa terkait isu izin tambang ilegal, dampak lingkungan, atau bagi hasil yang tidak adil bagi negara dan rakyat. Mereka mendesak pemerintah untuk melakukan penertiban agar sektor ini benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi kemakmuran nasional.

  6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
    Tuntutan ini berisi dua poin utama. Pertama, desakan agar dilakukan perombakan kabinet (reshuffle) untuk mengganti menteri yang diduga terlibat korupsi. Isu korupsi memang selalu menjadi keprihatinan publik. Kedua, permintaan agar diambil tindakan tegas terhadap pejabat dan aparat negara yang dianggap masih memiliki ikatan kepentingan dengan mantan Presiden Joko Widodo. Poin ini mengindikasikan adanya kekhawatiran atau dugaan bahwa pengaruh politik dari pemerintahan sebelumnya masih kuat dalam struktur birokrasi dan kelembagaan negara.

  7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
    Saat ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah langsung Presiden. Tuntutan ini mengusulkan agar Polri dikembalikan ke bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan fokus utamanya adalah pada fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Perubahan struktur ini merupakan isu yang kompleks, menyangkut hubungan antarlembaga negara, efektivitas penegakan hukum, dan pengawasan terhadap institusi kepolisian. Pengembalian Polri ke bawah Kemendagri pernah menjadi wacana di masa lalu dan memiliki argumen pro dan kontra terkait independensi vs koordinasi dengan pemerintahan sipil.

  8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
    Ini adalah poin yang paling relevan dengan pernyataan Golkar melalui Sarmuji. Para purnawirawan secara eksplisit mengusulkan pergantian Wakil Presiden (Gibran). Alasan yang mereka kemukakan adalah bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu dianggap melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 inilah yang membuka jalan bagi Gibran (yang belum memenuhi syarat usia minimum 40 tahun) untuk maju sebagai calon wakil presiden, dengan pengecualian bagi mereka yang sudah/pernah menjabat sebagai kepala daerah. Para purnawirawan berpandangan bahwa proses pengambilan putusan MK tersebut bermasalah secara hukum dan prosedur, sehingga berdampak pada legitimasi pencalonan dan terpilihnya Wapres. Usulan pergantian Wapres diajukan kepada MPR, yang dalam UUD 1945 asli memiliki kewenangan untuk memilih Wapres jika terjadi kekosongan jabatan. Namun, dalam UUD 1945 hasil amandemen, MPR memiliki peran terbatas terkait pemilihan Wapres (hanya dalam kasus tertentu seperti jika Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatan secara bersamaan).

Tanggapan Lain

Isu usulan pergantian Wapres Gibran ini juga mendapat tanggapan dari tokoh politik lain. Misalnya, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, juga menyayangkan munculnya desakan dari purnawirawan TNI tersebut. Surya Paloh menilai bahwa usulan tersebut kurang tepat untuk disampaikan saat ini. Pandangan ini sejalan dengan sikap Golkar yang diungkapkan oleh Sarmuji, yang intinya mengajak semua pihak untuk menerima hasil Pilpres yang sah secara konstitusional dan fokus pada pembangunan.


Bagaimana pendapat kalian mengenai delapan tuntutan dari Forum Purnawirawan TNI ini, khususnya terkait usulan pergantian Wapres Gibran? Apakah kalian setuju dengan sikap Golkar yang menilai posisi Gibran aman secara konstitusional? Yuk, sampaikan pandanganmu di kolom komentar!

Posting Komentar