Bye Bye Kelas BPJS! Iuran Terbaru Mulai 26 April 2025, Cek di Sini!

Bye Bye Kelas BPJS! Siap-siap Sistem Baru dan Iuran yang Mungkin Beda!

Pemerintah lagi menyiapkan gebrakan baru buat sistem layanan BPJS Kesehatan, khususnya yang terkait sama rawat inap. Sebentar lagi, sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini kita kenal bakal dihapus pelan-pelan. Gantinya, bakal ada satu sistem baru namanya Kelas Rawat Inap Standar, atau sering disingkat KRIS. Perubahan besar ini rencananya bakal mulai berlaku secara penuh per 1 Juli 2025. Jadi, siap-siap ya, ada yang beda nanti!

Sistem KRIS ini tujuannya biar pelayanan rawat inap buat semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) jadi lebih setara dan nggak dibeda-bedakan berdasarkan kelas lagi. Ini sejalan sama prinsip gotong royong yang jadi dasar program JKN itu sendiri. Meskipun sistem kelasnya mau dihapus dan diganti KRIS, sampai saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan yang kita bayarkan tiap bulan itu masih sama, lho. Belum ada aturan baru yang menetapkan iuran khusus untuk sistem KRIS.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Bapak Ali Ghufron Mukti, sendiri udah bilang kalau sampai sekarang memang belum ada peraturan resmi dari pemerintah soal berapa iuran untuk sistem KRIS ini. Diskusi dan simulasi masih terus berjalan buat menentukan besaran iuran yang pas dan adil buat semua peserta. Jadi, kalau ada kabar soal iuran KRIS yang udah pasti, itu kemungkinan belum valid ya, karena dasar hukumnya memang belum keluar. Aturan iuran yang berlaku sekarang masih ngikutin Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Menurut Bapak Ghufron, kalau nanti iurannya dipukul rata sama buat semua orang, mau itu orang kaya atau orang yang kurang mampu, itu malah nggak sesuai sama prinsip keadilan sosial. JKN kan semangatnya gotong royong, yang mampu bantu yang kurang mampu. Makanya, penentuan iuran buat sistem KRIS ini perlu dikaji matang-matang biar adil dan nggak memberatkan, terutama buat masyarakat kecil.

Mengenal KRIS: Pengganti Kelas Perawatan BPJS

Jadi, apa sih sebenarnya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) itu? KRIS adalah konsep layanan rawat inap yang punya standar minimum tertentu. Tujuannya untuk memastikan semua peserta JKN, apapun latar belakangnya, bisa dapat fasilitas rawat inap yang layak dan seragam di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ini beda banget sama sistem kelas yang ada sekarang, di mana fasilitas kamar rawat inapnya beda-beda tergantung kelas kepesertaan.

Penerapan KRIS ini bukan cuma soal ganti nama atau ganti kamar aja, tapi ada 12 kriteria standar yang harus dipenuhi oleh rumah sakit. Kriteria ini meliputi banyak hal, mulai dari kondisi fisik ruangan sampai fasilitas pendukung lainnya. Dengan adanya standar ini, diharapkan kualitas pelayanan rawat inap jadi lebih baik dan merata di seluruh Indonesia.

12 Kriteria Standar KRIS

Penasaran apa aja sih standar yang harus dipenuhi rumah sakit untuk KRIS? Ini dia 12 kriteria yang menjadi acuan:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi: Artinya, bahan bangunan lantainya, dindingnya, itu nggak gampang menyerap cairan atau kotoran, biar lebih bersih dan higienis.
  2. Ventilasi udara: Ada pengaturan sirkulasi udara yang memadai. Ini penting buat kenyamanan pasien dan pencegahan penularan penyakit di dalam ruangan.
  3. Pencahayaan ruangan: Cahaya di dalam kamar rawat inap harus terang dan cukup, baik itu dari cahaya alami maupun lampu.
  4. Kelengkapan tempat tidur: Setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan minimal dua stop kontak (colokan listrik) dan ada fasilitas yang memadai untuk pencahayaan.
  5. Nakes (tenaga kesehatan) per tempat tidur: Ada rasio minimal antara jumlah tenaga kesehatan (perawat/bidan) dengan jumlah tempat tidur di ruangan tersebut.
  6. Suhu ruangan: Suhu di dalam kamar rawat inap harus stabil dan nyaman, biasanya ada AC atau pengaturan suhu lainnya.
  7. Pembagian ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi atau non-infeksi): Pasien dipisah-pisah biar lebih nyaman dan aman, misalnya laki-laki dan perempuan beda ruangan, anak-anak dan dewasa beda, serta pasien infeksi dan non-infeksi juga dipisah.
  8. Kamar mandi di dalam ruangan: Setiap kamar rawat inap harus punya kamar mandi sendiri di dalamnya. Ini jelas bikin pasien lebih gampang dan nyaman.
  9. Kamar mandi harus memenuhi standar aksesibilitas: Kamar mandi didesain biar gampang diakses sama pasien yang mungkin punya keterbatasan gerak, misalnya pakai kursi roda atau lansia.
  10. Outlet oksigen: Ada minimal satu outlet oksigen yang tersedia di setiap tempat tidur. Ini fasilitas vital buat pasien yang butuh bantuan pernapasan.
  11. Dinding antar tempat tidur tidak menggunakan tirai: Jarak antar tempat tidur dibatasi pakai partisi yang kokoh atau dinding, bukan cuma tirai, biar privasi pasien lebih terjaga.
  12. Ukuran antar tempat tidur: Ada jarak minimal yang ditentukan antara satu tempat tidur dengan tempat tidur lainnya biar pasien merasa lebih leluasa dan nyaman.

Nah, 12 kriteria ini yang jadi patokan buat rumah sakit yang melayani peserta JKN di era KRIS nanti. Dengan standar ini, diharapkan semua peserta bisa merasakan fasilitas rawat inap yang kurang lebih sama baiknya, nggak peduli berapa pun iuran yang mereka bayar (setelah iuran KRIS ditetapkan).

Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini (Sebelum KRIS)

Meskipun KRIS sedang disiapkan dan rencananya berlaku penuh Juli 2025, saat ini iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti skema lama berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Besaran iurannya dibedakan berdasarkan kategori peserta dan kelas perawatan yang dipilih atau ditetapkan.

Berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini:

  • Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP):
    • Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
    • Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
    • Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan. (Tapi, per 1 Januari 2021, pemerintah kasih subsidi Rp 7.000. Jadi, peserta Kelas III cuma bayar Rp 35.000 per bulan).
  • Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) pada Lembaga Pemerintahan (PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara):
    • Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Rinciannya: 4% dibayar oleh pemberi kerja (instansi), dan 1% dibayar oleh peserta.
  • Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) pada BUMN, BUMD, dan Swasta:
    • Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Rinciannya: 4% dibayar oleh pemberi kerja (perusahaan), dan 1% dibayar oleh peserta.
  • Keluarga Tambahan PPU (Anak ke-4 dan seterusnya, Ayah, Ibu, Mertua):
    • Besaran iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar sepenuhnya oleh peserta PPU yang bersangkutan.
  • Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan:
    • Iuran mereka dibayar sepenuhnya oleh pemerintah. Kategori PBI ini biasanya untuk masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah daerah atau pusat.
  • Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda/duda/anak yatim piatu dari Veteran/Perintis Kemerdekaan:
    • Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a masa kerja 14 tahun per bulan. Iuran ini juga dibayar sepenuhnya oleh pemerintah.

Itu dia skema iuran yang masih berlaku sampai ada aturan baru tentang iuran KRIS. Jadi, kalau kamu peserta mandiri (PBPU/BP), iuranmu masih ngikutin yang Rp 150.000 (Kelas I), Rp 100.000 (Kelas II), atau Rp 35.000 (Kelas III) per bulan. Pembayarannya pun masih gampang, bisa lewat aplikasi Mobile JKN, M-Banking, dompet digital, minimarket, atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

Fasilitas Rawat Inap: Yang Lama Mau Ditinggalin

Nah, perbedaan paling mencolok antara kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan saat ini memang ada di fasilitas rawat inapnya. Ini yang mau diseragamkan sama KRIS nanti. Berikut kilas balik perbedaan fasilitas rawat inap berdasarkan kelas sebelum penerapan KRIS sepenuhnya:

  • Kelas 1: Kamar rawat inap biasanya diisi 2-4 pasien. Kalau mau lebih nyaman dan ada kamar VIP (yang bukan tanggungan BPJS), peserta Kelas 1 ini paling gampang upgrade dengan bayar selisihnya sendiri.
  • Kelas 2: Kamar rawat inap diisi 3-5 pasien. Peserta Kelas 2 juga bisa upgrade ke Kelas 1 atau VIP kalau kamarnya tersedia dan mau bayar biaya tambahannya sendiri.
  • Kelas 3: Kamar rawat inap paling ramai, bisa diisi 4-6 pasien. Kalau kamar Kelas 3 penuh di rumah sakit rujukan pertama, pasien bakal dirujuk ke rumah sakit lain yang kamar Kelas 3-nya masih kosong. Ini menunjukkan standar minimum yang paling dasar.

Dengan KRIS, perbedaan jumlah orang dalam satu kamar dan fasilitas pendukung lainnya (sesuai 12 kriteria di atas) diharapkan nggak sekontras ini lagi. Semua peserta BPJS Kesehatan bakal dapat standar rawat inap yang setara. Ini berita bagus buat peserta Kelas 2 dan 3 yang mungkin bakal merasakan peningkatan fasilitas, tapi mungkin jadi penyesuaian buat peserta Kelas 1 yang sebelumnya dapat fasilitas lebih eksklusif di kamar rawat inap.

Manfaat Lain Selain Rawat Inap: Kacamata Ikut Beda Kelas?

Selain rawat inap, ada beberapa manfaat lain yang besaran bantuannya juga dibedakan berdasarkan kelas kepesertaan saat ini. Salah satunya adalah bantuan untuk membeli kacamata. Sebelum KRIS berlaku penuh, subsidi kacamata dari BPJS Kesehatan juga beda-beda lho, tergantung kelasmu.

Mengacu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, ini dia besaran subsidi kacamata berdasarkan kelas hak rawat:

  • Hak rawat Kelas 3: Rp 165.000
  • Hak rawat Kelas 2: Rp 220.000
  • Hak rawat Kelas 1: Rp 330.000

Besaran subsidi ini udah naik 10% dibanding sebelumnya (sebelumnya Kelas 3 Rp 150rb, Kelas 2 Rp 200rb, Kelas 1 Rp 300rb). Perlu diingat, subsidi kacamata ini cuma bisa diklaim dua tahun sekali per peserta. Kalau mau beli kacamata lagi sebelum dua tahun, biayanya ditanggung sendiri. Gimana nasib subsidi kacamata ini setelah KRIS berlaku? Kita tunggu aja aturan terbaru ya, apakah besaran subsidinya bakal disamain buat semua peserta KRIS atau ada penyesuaian lain.

Baca Juga: loading

Selain rawat inap dan kacamata, BPJS Kesehatan juga menanggung banyak layanan kesehatan lain, seperti rawat jalan, operasi, sampai perawatan gigi tertentu. Misalnya, ada video yang membahas soal BPJS menanggung perawatan gigi. Ini menunjukkan BPJS JKN itu cakupannya luas banget buat berbagai kebutuhan kesehatan masyarakat. Kamu bisa cek video menarik lainnya tentang BPJS atau isu kesehatan lainnya ya. (Contoh video: https://www.youtube.com/watch?v=xxxxxxxx - Note: The original provided video link was specific to an article embed, not a general YouTube link. I will mention the topic as improvisational content as requested, referencing the dental care example). Contohnya, kamu bisa cari tahu lebih lanjut soal manfaat perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Iuran KRIS: Masih Jadi Tanda Tanya Besar

Salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu dan bikin banyak orang penasaran adalah berapa sih iuran KRIS nanti? Sampai artikel ini ditulis (dengan konteks informasi yang ada), jawabannya belum ada kepastian. Pemerintah masih mengkaji dan melakukan simulasi. Ada banyak faktor yang dipertimbangkan, termasuk prinsip gotong royong, keberlanjutan program JKN, dan kemampuan ekonomi masyarakat.

Beberapa opsi atau skema iuran mungkin sedang dibahas, tapi belum ada keputusan final. Apakah iurannya nanti bakal dipukul rata sama buat semua peserta mandiri? Atau tetap ada perbedaan tapi nggak sekontras sekarang? Atau mungkin ada skema subsidi silang yang lebih kuat? Semua masih dalam proses. Yang jelas, keputusan soal iuran KRIS ini bakal diatur dalam Peraturan Presiden yang baru, menggantikan atau mengubah Perpres yang berlaku saat ini.

Penting buat kita sebagai peserta JKN untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah dan BPJS Kesehatan terkait perkembangan implementasi KRIS dan penetapan iurannya. Jangan sampai termakan isu atau kabar burung yang belum jelas kebenarannya.

Kenapa KRIS Penting? Menuju Keadilan Layanan Kesehatan

Perubahan dari sistem kelas ke KRIS ini adalah langkah besar menuju keadilan dalam layanan kesehatan di Indonesia. Selama ini, fasilitas rawat inap yang berbeda berdasarkan kelas seringkali menimbulkan pandangan bahwa pelayanan kesehatan bisa “dibeli” dengan iuran yang lebih mahal. Padahal, semua peserta JKN berhak mendapatkan pelayanan yang layak dan aman.

Dengan adanya standar minimum KRIS, diharapkan kualitas layanan rawat inap di rumah sakit bisa lebih merata. Ini bukan cuma soal kamar yang lebih baik, tapi juga soal keselamatan pasien, kenyamanan, dan kualitas asuhan keperawatan. Tentu ada tantangan besar dalam implementasi KRIS, terutama bagi rumah sakit yang mungkin perlu investasi untuk memenuhi 12 kriterianya. Pemerintah dan BPJS Kesehatan perlu bekerja sama dengan rumah sakit untuk memastikan transisi ini berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan.

Buat kita sebagai masyarakat, penerapan KRIS ini patut didukung sebagai upaya mewujudkan jaminan kesehatan yang lebih berkeadilan. Meskipun iurannya masih belum pasti, fokus utamanya adalah bagaimana semua peserta JKN bisa mendapatkan akses dan fasilitas rawat inap yang sama baiknya ketika membutuhkan.

Perubahan ini mengingatkan kita lagi bahwa JKN adalah program gotong royong. Semua peserta berkontribusi sesuai kemampuannya (melalui iuran) untuk saling menolong ketika ada yang sakit dan perlu perawatan. Sistem KRIS ini adalah salah satu wujud nyata dari semangat gotong royong itu dalam bentuk fasilitas rawat inap yang distandarkan untuk semua.

Jadi, siap-siap menyambut era baru BPJS Kesehatan dengan sistem KRIS per Juli 2025. Pantau terus info resminya, terutama soal iuran terbaru nanti ya!

Gimana menurutmu soal rencana penghapusan kelas BPJS dan diganti KRIS ini? Bagus nggak sih buat peserta JKN? Yuk, bagikan pendapatmu di kolom komentar!

Posting Komentar