Bernadya Gugat UU Hak Cipta, VISI Dukung! Hakim Saldi Setuju?
Musisi Tanah Air lagi heboh nih! Bernadya bareng temen-temen musisi lainnya yang gabung di Vibrasi Suara Indonesia (VISI) baru aja bikin gebrakan. Mereka ngajuin gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) buat nguji Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ini undang-undang yang ngatur segala macem soal karya cipta, termasuk musik.
Sidang awal atau yang biasa disebut sidang pendahuluan dari perkara ini udah digelar lho, tepatnya hari Kamis (24/4/2025) kemarin. Agendanya sih dengerin penjelasan awal dari pihak penggugat, dalam hal ini VISI yang diwakili Bernadya dan kawan-kawan serta kuasa hukum mereka.
Gugatan Musisi di Mata Hakim MK¶
Yang menarik, dalam sidang tersebut, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, kasih beberapa tanggapan. Beliau minta supaya gugatan yang diajukan sama Bernadya dkk ini bisa dijelasin lagi biar lebih gamblang. Menurut Pak Saldi, dalam ngajuin permohonan ke MK tuh, yang paling penting itu kejelasannya.
Ini bukan cuma soal pasal mana aja yang dianggap bermasalah, tapi juga alasan yang kuat dan masuk akal kenapa pasal-pasal itu digugat. Pak Saldi nyontohin gini, “Jadi, kalau yang kita minta, yang kita persoalkan tidak jelas, apa yang mau diterangkan oleh orang lain?” Logis juga sih ya.
Beliau nambahin lagi dengan gaya khasnya, “Jangan nyanyi aja yang jelas. Nah, ini menjelaskan permohonan ke MK harus jelas juga.” Wah, kena banget ya perumpamaannya! Pesan buat para musisi, kalau bikin lirik lagu harus jelas maknanya, kalau bikin gugatan ke MK juga harus jelas argumennya.
Kenapa Baru Sekarang Dipermasalahkan?¶
Satu hal lagi yang bikin Pak Saldi agak heran, undang-undang Hak Cipta ini kan sebenernya udah lumayan lama berlaku, yaitu dari tahun 2014. Tapi kok ya baru sekarang jadi heboh dan digugat ke MK? Makanya, beliau minta banget ke pihak musisi yang menggugat dan tim kuasa hukumnya buat ngejelasin duduk perkara ini secara mendalam dan sejelas-jelasnya. Harus ada alasan kuat dan masuk akal kenapa gugatan ini muncul di tahun 2025.
“Ini kan ribut-ribut ini baru kedengaran akhir-akhir ini, padahal undang-undangnya sudah lama. Jadi, tolong dijelaskan alasan-alasannya,” kata Pak Saldi. Pertanyaan ini penting buat nunjukin urgensi dan relevansi gugatan mereka di mata hukum.
Pak Saldi juga negasin kalau kejelasan permohonan itu krusial banget. Ini supaya Mahkamah bisa nentuin apakah gugatannya valid, memenuhi syarat formil dan materiil, dan emang pantas buat diproses lebih lanjut sampe ke tahap pleno. Kalau penjelasannya kurang kuat atau nggak jelas, bisa-bisa gugatan mereka nggak sampe dibahas mendalam dan langsung diputus gitu aja.
“Kalau kami merasa perlu pendalaman, maka ini akan diminta DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang menjelaskan norma-norma yang diuji,” papar beliau. Nah, kalau gugatannya kuat dan jelas, MK bisa aja minta keterangan dari pihak yang bikin undang-undang itu, yaitu DPR dan Presiden. Ini bakal jadi proses yang panjang dan seru pastinya.
Pentingnya Pekerja Seni Menurut Hakim Konstitusi¶
Di balik semua permintaan soal kejelasan gugatan, Pak Saldi Isra juga sempet ngakuin pentingnya para pekerja seni dalam kehidupan sosial kita. Beliau sadar banget kontribusi musisi dan seniman lainnya bikin hidup kita lebih berwarna.
“Kalau dunia ini tidak ada seninya, dunia ini akan kaku banget, membosankan,” ujar Pak Saldi. Setuju banget deh sama Pak Hakim! Kebayang kan gimana sepinya hidup tanpa musik, film, atau karya seni lainnya?
Tapi, beliau juga prihatin kalau para pekerja seni ini malah saling ribut atau bermasalah. Nah, ketika masalah itu berkaitan sama undang-undang atau hak-hak mereka, jalur ke MK dianggap udah bener. “Tapi, kalau para pekerja seni sudah saling berkelahi, jadi repot juga kita. Sudah benar membawa (gugatannya) ke sini,” kata Pak Saldi. Ini nunjukin sinyal positif dari MK bahwa mereka memandang serius masalah ini dan siap menanganinya sesuai prosedur hukum.
Siapa Itu VISI dan Kenapa Mereka Menggugat?¶
VISI atau Vibrasi Suara Indonesia ini adalah perkumpulan musisi yang peduli banget sama nasib temen-temen seprofesi mereka, khususnya soal hak cipta dan royalti. Meskipun di artikel ini disebut Bernadya dan “rekan musisi lainnya”, ada info dari Pak Saldi yang nyebut gugatan ini diajukan “Ariel dkk”, yang mungkin nunjukin keterlibatan musisi besar lain seperti Ariel ‘Noah’, meskipun nama beliau tidak eksplisit disebut di bagian awal artikel ini. Keanggotaan VISI sendiri kabarnya diisi oleh banyak nama musisi populer di Indonesia.
Alasan utama kenapa mereka sampe ngajuin uji materi ke MK diduga kuat berkaitan sama isu royalti dan sistem manajemen hak cipta di Indonesia yang selama ini dirasa masih banyak bolongnya. Meskipun UU Cipta Kerja 2014 udah direvisi dari undang-undang sebelumnya (UU No. 19 Tahun 2002), ternyata masih banyak masalah di lapangan.
Misalnya nih, soal transparansi dan akuntabilitas Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang tugasnya narik dan nyalurin royalti ke musisi. Banyak musisi yang merasa nggak dapet royalti yang sesuai, bahkan ada yang nggak dapet sama sekali, padahal karya mereka dipake di mana-mana, dari kafe, restoran, radio, TV, sampe platform digital.
Gambaran Sistem Royalti Hak Cipta (versi Sederhana)¶
Bayangin gini deh, ada musisi namanya Budi nyiptain lagu. Lagu itu kemudian direkam, disebar, dan dipake sama banyak pihak (pengguna komersial) kayak tempat karaoke, stasiun radio, atau aplikasi streaming. Nah, idealnya, para pengguna komersial ini harus bayar ‘izin’ atau royalti karena udah make karya Budi.
Uang royalti ini dikumpulin, biasanya lewat LMK yang ditunjuk pemerintah. LMK ini punya tugas mendata penggunaan karya, nagih royalti dari pengguna, terus nyalurin ke musisi yang punya hak. Gampang kan kedengerannya?
Tapi kenyataannya, proses ini sering kali rumit. Ada masalah pendataan penggunaan karya (gimana tahu lagu Budi dipake di mana aja?), masalah penagihan (nggak semua pengguna mau bayar atau bayarnya sesuai), masalah transparansi di LMK (musisi nggak tahu persis berapa total royalti yang terkumpul dan gimana ngitung jatah buat dia), sampe masalah penyaluran yang sering telat atau jumlahnya minim banget. Nah, dugaan kuat, pasal-pasal di UU Hak Cipta 2014 yang ngatur soal LMK, sistem penarikan, dan pembagian royalti ini yang kemungkinan digugat oleh VISI.
Mereka mungkin berharap MK bisa menyatakan pasal-pasal tertentu di undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945, terutama yang berkaitan dengan perlindungan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait.
Proses Uji Materi di MK: Selanjutnya Gimana?¶
Setelah sidang pendahuluan ini, pihak Bernadya dkk (VISI) punya waktu buat memperbaiki permohonannya sesuai arahan dari Majelis Hakim MK. Biasanya, mereka akan dikasih waktu sekitar 1-2 minggu. Di sinilah peran kuasa hukum sangat penting buat merumuskan kembali argumen dan penjelasan biar makin kuat dan jelas.
Setelah perbaikan permohonan, MK akan ngadain sidang pleno. Di tahap ini, mereka akan dengerin lagi penjelasan dari pihak pemohon (VISI). Kalau permohonan udah dianggap memenuhi syarat dan cukup jelas, MK akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Di tahap pemeriksaan ini, MK bisa ngundang pihak terkait lainnya buat ngasih keterangan. Misalnya, mereka bisa panggil perwakilan dari DPR dan Presiden buat ngejelasin maksud dari pasal-pasal yang digugat, karena mereka kan yang bikin undang-undang itu. MK juga bisa minta keterangan dari ahli di bidang hukum hak cipta atau ekonomi kreatif, serta dengerin pandangan dari pihak lain yang punya kepentingan langsung sama perkara ini (pihak terkait).
Proses ini bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan lebih dari setahun, tergantung kompleksitas perkaranya. Setelah semua keterangan terkumpul, Majelis Hakim MK akan rapat permusyawaratan hakim (RPH) buat ngebahas putusannya. Putusan MK ini bersifat final dan mengikat, artinya nggak bisa dibanding atau kasasi. Apapun putusannya, itu akan jadi keputusan akhir soal nasib pasal yang digugat di UU Hak Cipta.
Apa Dampaknya Kalau Gugatan Dikabulkan atau Ditolak?¶
Kalau gugatan VISI dikabulkan oleh MK, artinya MK menyatakan ada pasal di UU Hak Cipta 2014 yang bertentangan dengan UUD 1945 dan nggak punya kekuatan hukum mengikat. Ini bisa berimplikasi besar pada sistem hak cipta, terutama soal royalti. Pemerintah dan DPR mungkin harus merevisi ulang undang-undang tersebut, atau setidaknya mengeluarkan peraturan pelaksana yang baru buat menyesuaikan dengan putusan MK. Ini bisa jadi angin segar buat para musisi yang selama ini merasa hak-hak ekonomi mereka belum terlindungi dengan baik.
Sebaliknya, kalau gugatan ditolak, artinya MK menganggap pasal yang digugat itu udah sesuai dengan UUD 1945. Meskipun gugatan ditolak, perkara ini tetep penting karena udah berhasil ngangkat isu perlindungan hak cipta musisi ke ranah publik dan hukum tertinggi. Mungkin perjuangan harus dilanjutin lewat jalur lain, misalnya mendorong perubahan undang-undang melalui DPR.
Yang jelas, langkah yang diambil oleh Bernadya, VISI, dan rekan-rekan musisi lainnya ini patut diapresiasi. Mereka berani menempuh jalur konstitusi buat memperjuangkan hak-hak mereka sebagai pencipta dan pelaku industri musik. Ini nunjukin kesadaran hukum yang tinggi di kalangan seniman kita.
Semoga proses di MK berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik buat semua pihak, terutama buat para musisi yang udah ngasih banyak kontribusi buat kebudayaan kita. Kejelasan hukum soal hak cipta dan royalti ini penting banget demi keberlangsungan ekosistem musik yang adil dan sejahtera buat para pelakunya.
Gimana menurut kamu tentang langkah yang diambil Bernadya dan VISI ini? Setuju atau ada pandangan lain? Yuk, bagikan pendapatmu di kolom komentar!
Posting Komentar