BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Berubah? Cek Skema Baru & Iuranmu Disini!

Table of Contents

BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Berubah? Cek Skema Baru & Iuranmu Disini!

Eh, ada kabar penting nih buat kamu pengguna BPJS Kesehatan! Kayaknya sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini kita kenal bakal segera berubah, lho. Pemerintah lagi gencar-gencarnya mau nerapin yang namanya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Hmm, kira-kira apa ya maksudnya? Terus, iuran kita gimana dong nanti? Tenang, kita bahas pelan-pelan biar nggak bingung!

Kelas BPJS Kesehatan yang Sekarang: Udah Pas Belum Sih?

Selama ini, kita tahu ya, BPJS Kesehatan itu punya kelas-kelas. Ada kelas 1, 2, dan 3. Konsepnya sih, dulu yang bayar iuran lebih tinggi, kayak kelas 1, biasanya dapat fasilitas kamar rawat inap yang lebih bagus. Nah, Menteri Kesehatan, Bapak Budi Gunadi Sadikin, bilang konsep kayak gini tuh agak “banci” gitu hehehe.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

Waktu rapat sama Komisi IX DPR, Pak Menteri jelasin nih, katanya sistem kelas yang sekarang tuh kayak kurang pas sama semangat gotong royong yang jadi dasar asuransi sosial. “Kalau sekarang kan konsep sosial gotong royong nya banci, karena yang kaya bayar lebih dia harus dapat lebih bagus, itu bukan asuransi sosial dong,” begitu kata Pak Budi. Wah, agak pedas juga ya istilahnya.

KRIS: Konsep Gotong Royong yang Lebih Mantap?

Nah, makanya pemerintah ngembangin skema KRIS ini. Katanya, KRIS ini bakal lebih mencerminkan prinsip gotong royong dalam jaminan kesehatan kita. Jadi, intinya, mau kamu kaya atau kurang mampu, nanti layanan rawat inapnya bakal setara. Tapi, jangan salah paham dulu, iurannya tetap beda ya, sesuai kemampuan masing-masing.

Konsep Gotong Royong

Pak Budi juga bilang, “Asuransi sosial itu, harusnya yang kaya itu bayar lebih untuk tanggung yang miskin, jangan dia bayar lebih minta lebih, nah konsep itu menurut saya harus diluruskan dengan KRIS.” Jadi, dengan KRIS ini, yang diharapkan adalah yang mampu itu lebih banyak bantu yang kurang mampu, bukan malah minta fasilitas lebih karena bayar lebih.

Batasan Layanan untuk yang Mampu?

Dengan skema KRIS ini, ada kemungkinan layanan kesehatan untuk orang yang tergolong mampu di BPJS Kesehatan bakal ada batasnya atau plafonnya. Jadi, kalau kamu pengen layanan yang lebih mewah, misalnya kamar rawat inap VIP, kemungkinan kamu harus pakai asuransi tambahan dari swasta yang kerja sama sama BPJS Kesehatan.

Asuransi Kesehatan Swasta

Pak Menteri jelasin, mekanisme ini bisa jalan dengan combine benefit antara asuransi kesehatan swasta dan BPJS Kesehatan, khususnya buat orang-orang kaya. Skemanya gimana? Jadi, orang kaya bayar asuransi ke swasta, terus sebagian dari yang dibayar itu nanti disetor ke BPJS Kesehatan. Simpelnya, kayak subsidi silang gitu deh.

Asuransi Swasta Gandengan BPJS: Gimana Mekanismenya?

Biar lebih kebayang, Pak Budi kasih contoh nih. Misalnya, kamu bayar BPJS Kesehatan sekaligus bayar asuransi swasta, contohnya ke Jasindo. Nah, karena asuransi swasta biasanya lebih besar preminya, sebagian dari premi yang kamu bayar ke Jasindo itu nanti otomatis dialirin ke BPJS Kesehatan. Jadi, kamu nggak perlu repot bayar ke dua tempat atau BPJS Kesehatan nggak perlu susah nagih iuran ke asuransi swasta.

Ilustrasi Pembayaran Asuransi

“Kita sudah bikin mekanismenya dengan OJK dan BPJS adalah Budi Sadikin misalnya bayar BPJS, bayar Jasindo, atau karena Jasindo lebih besar, setiap orang yang ambil asuransi swasta dia harus ada porsi yang dibayarkan ke BPJS, jadi si orang ambil asuransi gak usah pusing dan BPJS gak pusing nagih,” jelas Pak Budi.

Terus, kalau sakit gimana? “Jadi dari sisi user bayarnya satu, kalau dia sakit, datang ke rumah sakit dia kan gak mungkin ambil kelas bawah, dia pasti ambil tinggi,” lanjut Pak Menteri. Artinya, kalau kamu punya asuransi swasta tambahan, pas dirawat di rumah sakit, kamu bisa langsung upgrade kelas rawat inap tanpa ribet.

Kenapa Asuransi Swasta Dilibatkan?

Ternyata, tujuan melibatkan asuransi swasta ini penting banget, lho. Pak Budi bilang, belanja kesehatan di Indonesia itu masih minim banget yang ditanggung asuransi, baru sekitar 32%. Padahal, idealnya, porsinya harus lebih besar, sekitar 80%. Bayangin aja, belanja kesehatan kita tahun 2023 itu Rp 614 triliun, mestinya Rp 491 triliunnya udah ditanggung asuransi.

Belanja Kesehatan Indonesia

“Jadi maksudnya swasta masuk bukan kita mau kapitalis atau mau apa, kita mau bagi semangat gotong royong ini coba dong yang mampu enggak bebani BPJS untuk habiskan jatah BPJS yang harusnya untuk orang-orang lebih bawah,” tegas Pak Budi. Intinya, pemerintah pengen yang mampu ini bantu meringankan beban BPJS Kesehatan, biar dana BPJS bisa lebih fokus bantu masyarakat yang kurang mampu.

KRIS Bukan Berarti Semua Kamar Jadi Standar?

Nah, ini penting juga nih buat dilurusin. Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Bapak Abdul Kadir, bilang konsep KRIS ini bukan berarti semua tempat tidur di rumah sakit jadi kelas standar semua ya. Justru, sistem kelas di rumah sakitnya sendiri nggak bakal hilang kok.

Abdul Kadir, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan

Pak Abdul Kadir jelasin, “Sebenarnya tidak berarti bahwa semua tempat tidur dalam satu rumah sakit itu KRIS, tidak, karena dalam aturannya itu untuk RS pemerintah cuma 60%, artinya 60% dari seluruh tempat tidur itu masih ada yang kelas 1 kelas 2 masih ada yang VIP dan ini lah yang dimungkinkan oleh pak menkes tadi kris itu betul-betul semua ditanggung BPJS.”

Jadi, di rumah sakit pemerintah, 60% tempat tidur memang harus KRIS, tapi sisanya masih ada kelas 1, 2, VIP, dan lain-lain. Nah, yang 60% KRIS inilah yang sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan.

Mau Kelas Lebih Tinggi? Bisa Pakai Asuransi Tambahan!

Terus, gimana kalau kita pengen layanan yang lebih dari standar KRIS? Misalnya, pengen kamar rawat inap yang lebih nyaman? Tenang, tetap bisa kok! Kamu bisa manfaatin skema combine benefit tadi dengan nambah asuransi swasta untuk layanan kesehatan kamu.

Ilustrasi Kamar Rumah Sakit

“Jadi saat dia naik kelas, ke kelas 1, 2 di sini yang berfungsi combine benefitnya tadi sebenarnya, jadi yang dibayar BPJS KRIS nya itu, untuk swasta itu cuma 40% yang diminta,” kata Pak Abdul Kadir. Jadi, kalau kamu naik kelas, BPJS tetap bayar bagian KRIS-nya, nah sisanya yang kelas lebih tinggi itu bisa dicover sama asuransi swasta kamu.

Kesimpulan: KRIS untuk Keadilan dan Gotong Royong

Intinya, perubahan sistem kelas BPJS Kesehatan ke KRIS ini tujuannya baik ya, biar layanan kesehatan lebih adil dan semangat gotong royongnya makin kuat. Memang sih, mungkin ada beberapa penyesuaian yang perlu kita pahami, terutama soal kemungkinan batasan layanan untuk yang mampu dan peran asuransi swasta.

Tapi, dengan skema KRIS ini, diharapkan semua peserta BPJS Kesehatan bisa dapat layanan rawat inap yang setara dan layak. Yang penting, kita semua tetap sehat dan kalau sakit, ada BPJS Kesehatan yang siap membantu!

Gimana menurut kamu soal perubahan sistem kelas BPJS Kesehatan ini? Yuk, share pendapatmu di kolom komentar di bawah ini!

Posting Komentar