BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Dihapus? Ini Iuran Terbaru Mulai 14 Maret!

Table of Contents

BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Dihapus

Kabar penting buat kamu pengguna BPJS Kesehatan! Ada perubahan besar nih yang perlu kamu tahu. Pemerintah lagi siap-siap buat mengubah sistem kelas rawat inap BPJS Kesehatan. Kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini kita kenal, rencananya bakal dihapus mulai Juli 2025. Sebagai gantinya, bakal ada sistem baru namanya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Wah, apa tuh KRIS? Dan gimana nasib iuran kita? Yuk, kita bahas lebih lanjut!

Kelas BPJS Kesehatan Bakal Seragam, Kelas 1, 2, 3 Dihapus Bertahap

Menteri Kesehatan, Bapak Budi Gunadi Sadikin, udah kasih lampu hijau soal implementasi KRIS ini. Katanya, sistem tanpa kelas ini udah mulai diuji coba bertahap tahun ini, dan targetnya sih selesai dalam dua tahun ke depan. Jadi, siap-siap ya, perubahan ini bakal kerasa pelan-pelan tapi pasti.

“BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun,” ujar Pak Menteri Budi, dikutip hari Jumat, 14 Maret 2025.

Nah, dengan adanya KRIS ini, semua pasien BPJS Kesehatan nantinya bakal dirawat di kelas rawat inap yang standar. Nggak ada lagi tuh perbedaan kelas 1, 2, atau 3. Semua dapat fasilitas yang sama. Ini tentu jadi kabar baik ya, karena harapannya semua peserta BPJS bisa dapat pelayanan yang lebih merata dan berkualitas.

Keputusan penghapusan kelas BPJS ini juga bukan isapan jempol belaka lho. Udah ada dasar hukumnya, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Perpres ini adalah perubahan ketiga dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Jadi, udah resmi banget nih perubahannya.

Targetnya, penerapan KRIS ini bakal total di seluruh rumah sakit yang kerja sama dengan BPJS Kesehatan pada tanggal 30 Juni 2025. Setelah itu, barulah iuran BPJS Kesehatan dengan sistem KRIS ini bakal ditetapkan secara resmi, yaitu mulai tanggal 1 Juli 2025.

Iuran BPJS Kesehatan Masih Sama?

Terus, gimana dong sama iuran BPJS Kesehatan kita selama masa transisi ini? Tenang, Pak Menteri Budi bilang, kemungkinan besar tarif iuran BPJS Kesehatan nggak akan berubah. Alias, masih sama kayak sebelumnya.

“Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya ga ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” kata Pak Budi lagi.

Jadi, selama masa transisi ke KRIS ini, iuran BPJS Kesehatan masih akan mengacu pada aturan yang lama. Aturan iuran BPJS Kesehatan yang saat ini berlaku itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di aturan ini juga dijelasin soal batas pembayaran iuran, yaitu paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Penting juga nih buat diingat, mulai tanggal 1 Juli 2026, udah nggak ada lagi denda telat bayar iuran BPJS Kesehatan. Tapi, denda masih berlaku kalau dalam 45 hari sejak status kepesertaan kamu aktif lagi, kamu butuh layanan rawat inap. Jadi, meskipun dendanya dihapus, tetap usahain bayar iuran tepat waktu ya, biar nggak ribet kalau sewaktu-waktu butuh layanan kesehatan.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Biar lebih jelas, kita lihat lagi yuk rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini, sebelum sistem KRIS diterapkan sepenuhnya:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran untuk kelompok ini sepenuhnya dibayar oleh Pemerintah. Jadi, buat kamu yang termasuk PBI, nggak perlu khawatir soal iuran.

  2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Lembaga Pemerintahan (PNS, TNI, Polri, dll.): Iurannya sebesar 5% dari gaji bulanan. Rinciannya, 4% dibayar oleh kantor tempat kamu bekerja, dan 1% dipotong dari gaji kamu.

  3. Peserta PPU Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Swasta: Sama kayak PPU Lembaga Pemerintahan, iurannya juga 5% dari gaji bulanan, dengan pembagian 4% dibayar perusahaan dan 1% oleh pekerja.

  4. Iuran Keluarga Tambahan PPU (Anak ke-4 dst., Ayah, Ibu, Mertua): Besaran iurannya 1% dari gaji per orang per bulan, dan ini sepenuhnya ditanggung oleh pekerja.

  5. Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP): Nah, untuk kelompok ini, iurannya beda-beda tergantung kelas rawat inap yang dipilih:

    • Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan. Tapi, ada subsidi pemerintah nih. Untuk periode Juli - Desember 2020, peserta kelas III cuma bayar Rp 25.500, sisanya Rp 16.500 disubsidi pemerintah. Kemudian, per 1 Januari 2021, iuran kelas III jadi Rp 35.000, dan subsidi pemerintahnya jadi Rp 7.000.
    • Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
    • Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
  6. Iuran untuk Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Janda/Duda/Anak Yatim Piatu dari Veteran/Perintis Kemerdekaan: Iurannya sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dan ini juga dibayar oleh Pemerintah.

Kelas Rawat Inap Iuran per Bulan (Rp) Manfaat Pelayanan
Kelas III 42.000 (subsidi pemerintah berlaku) Ruang perawatan Kelas III
Kelas II 100.000 Ruang perawatan Kelas II
Kelas I 150.000 Ruang perawatan Kelas I

Catatan: Tabel ini menunjukkan iuran sebelum implementasi KRIS sepenuhnya.

BPJS Kesehatan + Asuransi Swasta? Gimana Tuh?

Selain perubahan sistem kelas rawat inap jadi KRIS, ada wacana menarik lainnya nih, yaitu kombinasi BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta. Pak Menteri Budi sempat bilang, sistem BPJS Kesehatan yang sekarang ini konsep gotong royongnya masih “banci”. Maksudnya, orang kaya yang bayar iuran lebih tinggi, maunya dapat fasilitas yang lebih bagus juga. Padahal, konsep asuransi sosial itu seharusnya bukan begitu.

Menurut Pak Menteri, asuransi sosial yang bener itu, yang kaya bayar lebih banyak buat bantu yang kurang mampu. Bukan malah minta fasilitas lebih. Nah, dengan KRIS ini, prinsip gotong royong ini mau diluruskan lagi. Semua peserta, baik kaya maupun miskin, nantinya dapat layanan rawat inap yang setara.

Tapi, bukan berarti orang kaya nggak bisa dapat layanan yang lebih eksklusif ya. Nantinya, buat yang pengen layanan kesehatan yang lebih mewah, kayak kamar VIP misalnya, bisa pakai kombinasi BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta. Jadi, BPJS Kesehatan tetap jadi basisnya, tapi bisa ditambahin asuransi swasta buat fasilitas yang lebih tinggi.

Skema Kombinasi Asuransi Swasta dan BPJS Kesehatan

Gimana sih skema kombinasinya? Jadi, nantinya orang kaya yang mau fasilitas lebih, bisa bayar asuransi swasta. Nah, sebagian dari premi asuransi swasta itu, bakal dialokasikan ke BPJS Kesehatan. Jadi, orang kaya bayar asuransi swasta, otomatis juga ikut berkontribusi ke BPJS Kesehatan. Simpel kan?

“Kita sudah bikin mekanismenya dengan OJK dan BPJS adalah Budi Sadikin misalnya bayar BPJS, bayar Jasindo, atau karena Jasindo lebih besar, setiap orang yang ambil asuransi swasta dia harus ada porsi yang dibayarkan ke BPJS, jadi si orang ambil asuransi gak usah pusing dan BPJS gak pusing nagih,” jelas Pak Menteri.

Dengan skema ini, diharapkan sistem jaminan kesehatan nasional kita jadi lebih kuat dan adil. Yang kaya tetap bisa dapat layanan eksklusif yang mereka mau, tapi juga tetap bantu yang kurang mampu lewat kontribusi ke BPJS Kesehatan.


Catatan: Ganti VIDEO_ID_RELEVAN dengan ID video YouTube yang relevan jika ada.

Gimana menurut kamu soal perubahan sistem BPJS Kesehatan ini? Setuju nggak kelas 1, 2, 3 dihapus dan diganti KRIS? Atau mungkin ada pendapat lain? Yuk, share di kolom komentar di bawah ini!

Posting Komentar