Sukatani: Ketika Seni Jadi Ruang Bebas Buat Berekspresi!

Table of Contents

Seni dan Politik: Memang Bisa Dipisahkan?

Seni dan Politik Indonesia

Sadar nggak sih, kalau seni itu kayaknya nggak pernah bisa benar-benar lepas dari urusan politik? Coba deh kita lihat sekeliling, karya seni sering banget jadi cara orang buat nyuarain pendapat, kritik sosial, atau malah jadi alatnya penguasa buat promosi diri. Di Indonesia nih, topik ini lagi rame banget dibahas, apalagi setelah band punk Sukatani tiba-tiba narik lagu mereka yang judulnya “Bayar Bayar Bayar”. Kabarnya sih, gara-gara dipanggil polisi segala. Waduh, ada apa nih?

Lagu “Bayar Bayar Bayar” ini emang lagi jadi perbincangan hangat. Liriknya yang blak-blakan soal pungutan liar di berbagai tempat, termasuk institusi kepolisian, langsung viral di media sosial. Nggak heran sih, soalnya isu ini kayaknya relate banget sama kehidupan sehari-hari kita. Tapi, ya itu tadi, gara-gara lagu ini, Sukatani jadi berurusan sama pihak berwajib.

Vokalis Sukatani Dipecat: Guru Kok Bikin Lagu Kritik?

Vokalis Sukatani

Masalah buat Sukatani nggak berhenti di situ aja. Novi Citra Indriyati, vokalis band ini, yang juga seorang guru SDIT di Banjarnegara, malah kena getahnya lebih parah. Dia dipecat dari sekolah tempatnya mengajar! Alasannya katanya sih, Novi dianggap melakukan tindakan yang nggak sesuai sama kode etik yayasan sekolah. Ketua Yayasan Al Madani Banjarnegara sendiri yang ngomong langsung ke media. Bahkan, nama Novi juga udah dihapus dari Data Pokok Pendidikan sejak pertengahan Februari 2025. Serius nih, cuma gara-gara bikin lagu kritik, sampai dipecat kerjaan?

Pemecatan Novi ini langsung bikin banyak orang bertanya-tanya. Emang salah ya kalau seorang guru punya pandangan kritis dan menyuarakannya lewat seni? Bukannya guru juga manusia biasa yang punya hak buat berekspresi? Di satu sisi, sekolah mungkin punya aturan dan kode etik yang harus dijaga. Tapi di sisi lain, kebebasan berekspresi itu juga hak dasar setiap warga negara. Jadi, yang bener yang mana nih?

Kata Koalisi Seni: Seni Itu Harus Kritis!

Kebebasan Berekspresi Seni

Menanggapi semua polemik ini, Koordinator Penelitian Koalisi Seni, Ratri Ninditya, angkat bicara. Menurutnya, seni itu emang nggak mungkin bisa lepas dari nilai-nilai politik. Malah, kata Ratri, semua tindakan kita, sekecil apapun, itu sebenernya udah tindakan politik. Seni itu sendiri justru jadi medan pertempuran ideologi dan gagasan. Bahkan, bisa juga dimanfaatin sama negara buat mempertahankan kekuasaan. Wah, dalem banget ya penjelasannya.

Ratri juga bilang, kalau ada yang nuntut seni itu harus netral, itu sama aja kayak ngekang kebebasan. Apalagi kalau cuma mau seni jadi hiburan doang, itu malah bikin seni jadi nggak ada gunanya. “Seni seharusnya merupakan medium berpikir kritis, bukan sekadar hiburan atau komoditas kosong yang tumpul terhadap penguasa,” tegas Ratri. Pemecatan guru Novi ini, lanjut Ratri, jelas-jelas bentuk pengekangan berekspresi. “Seharusnya nggak ada kontradiksi antara peran Novi sebagai pendidik dan musikus,” tambahnya. Bener juga ya, kenapa sih harus dibeda-bedain gitu?

Undang-Undang Dasar Jamin Kebebasan Berekspresi!

Undang-Undang Kebebasan Berekspresi

Ketua Koalisi Seni Indonesia, Irawan Karseno, juga nggak mau ketinggalan kasih pendapat. Dia ngingetin semua orang, kebebasan berekspresi itu udah dijamin sama Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat 3. Bunyinya jelas banget: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Irawan bilang, “Pada prinsipnya, kebebasan berekspresi itu penting untuk menjaga peradaban kita dan mengawal kehidupan bernegara agar lebih baik.” Jadi, kebebasan berekspresi ini bukan cuma buat seniman aja, tapi buat kita semua sebagai warga negara.

Kebebasan berekspresi ini penting banget dalam negara demokrasi. Dengan adanya kebebasan ini, masyarakat bisa menyampaikan aspirasi, kritik, dan ide-ide mereka tanpa rasa takut. Seni jadi salah satu media yang ampuh buat menyampaikan semua itu. Kalau kebebasan berekspresi dikekang, ya sama aja kayak kita dimundurkan lagi ke zaman dulu.

“Bayar Bayar Bayar” Bikin Geger: Dari Viral Sampai Minta Maaf

Polisi Indonesia

Balik lagi ke lagu “Bayar Bayar Bayar”. Polemik lagu ini emang bermula dari liriknya yang nyindir soal pungutan liar. Setelah viral di media sosial, polisi langsung gercep bertindak. Muhammad Syifa Al Lutfi alias Alectroguy dan Novi Citra Indriyati alias Twister Angel, dua personel Sukatani, ditangkap pas lagi perjalanan pulang dari Banyuwangi ke Purbalingga. Katanya sih, ada enam polisi dari Polda Jawa Tengah yang diduga melakukan intimidasi ke mereka.

Puncaknya, pada Senin, 24 Februari 2025, muncul video permintaan maaf dari Sukatani. Di video itu, mereka narik lagu “Bayar Bayar Bayar” dari peredaran dan minta maaf ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Wah, sampai segitunya ya efek lagu ini. Tapi, banyak juga yang jadi bertanya-tanya, emang salah ya kritik polisi lewat lagu? Apakah kritik itu udah nggak boleh lagi di negara kita?

Pengamat Kepolisian: Kritik Itu Normal, Jangan Lebay!

Pengamat Kepolisian

Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, ikut nimbrung soal kasus Sukatani ini. Menurutnya, lagu “Bayar Bayar Bayar” itu cuma bentuk kebebasan berekspresi dari seniman. “Apakah kritik dianggap ancaman? Pasti jawabannya tidak. Menganggap kritik sebagai ancaman itu banal atau dangkal,” kata Bambang. Dia juga bilang, semua warga negara, termasuk seniman, punya hak buat menyampaikan pendapat. Kritik itu bagian dari pendapat yang wajar.

“Yang nggak boleh itu menyebarkan berita bohong, menghasut, mengajak kekerasan, atau menyampaikan ujaran kebencian SARA. Lirik lagu Sukatani itu normal. Mereka hanya memotret realitas sosial,” jelas Bambang. Dia malah curiga ada penyalahgunaan wewenang polisi dalam kasus ini. Bambang merujuk ke Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019, yang bilang penyelidikan itu harus ada dasar laporan resmi. Nah, di kasus Sukatani ini, dasar hukumnya apa nih?

Bambang mempertanyakan, dasar hukum apa yang dipakai polisi buat menindak kritik ke pemerintah, padahal UUD 1945 jelas-jelas jamin kebebasan berpendapat dan berekspresi. Menurutnya, ketidaktahuan polisi soal prinsip dasar ini sering bikin mereka salah gunakan wewenang. Dengan dalih klarifikasi, polisi malah jadi intimidasi warga yang kritik atau beda pendapat. Duh, jangan sampai gini terus dong.

Dunia Seni Terancam Sensor?

Sensor Seni Indonesia

Ketua Harian Dewan Kesenian Jakarta, Bambang Prihadi, juga khawatir sama kondisi dunia seni Indonesia sekarang. Katanya, dunia seni lagi terbentur masalah sensor belakangan ini. “Itu mengancam kebebasan berekspresi para seniman,” ucapnya. Pembungkaman ekspresi seni ini kejadiannya udah di berbagai bidang, dari musik, seni rupa, sampai teater. Kasus Sukatani ini, kata Bambang Prihadi, nunjukkin ada upaya sistematis buat mempersekusi karya seni yang kritis ke pemerintah.

Tekanan kayak gini nggak cuma berdampak ke individu senimannya aja, tapi juga bikin institusi seni jadi takut dan akhirnya melakukan swasensor. Swasensor ini maksudnya, institusi seni jadi batasin ruang buat ekspresi yang dianggap sensitif. Jadi, seniman-seniman yang lain juga jadi mikir dua kali buat bikin karya yang kritis. Wah, gawat juga ya kalau sampai kayak gini.

Sebelumnya juga udah ada beberapa kasus karya seni yang dikritik pemerintah terus dilarang atau dibungkam. Contohnya, pameran lukisan Yos Suprapto di Galeri Nasional yang batal dibuka cuma sepuluh menit sebelum acara. Alasannya sih “kendala teknis”, tapi kabarnya karena ada lukisan yang dianggap bermuatan politik dan vulgar. Terus, ada juga pentas teater Payung Hitam di ISBI Bandung yang ruang pertunjukannya malah digembok sama rektorat. Alasannya, kampus harus netral dari politik praktis. Hmm, alasan-alasan ini kayaknya perlu dikaji lebih dalam lagi ya.

Dari Sisi Hukum: Ini Urusan Perdata atau Pidana?

Hukum dan Seni Indonesia

Dosen Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Bagus Fauzan, coba lihat kasus Sukatani ini dari sisi hukum. Menurutnya, ada dua aspek yang perlu disoroti: permintaan maaf ke Kapolri dan penarikan lagu “Bayar Bayar Bayar” dari platform digital. Soal permintaan maaf, Bagus bilang, kalau terkait hukum publik, biasanya urusannya sama pencemaran nama baik atau penghinaan. Tapi, kalau lihat KUHP, penghinaan itu cuma bisa ditujukan ke individu, nggak bisa ke badan hukum, lembaga, atau instansi. Jadi, permintaan maaf Sukatani ke Kapolri ini gimana nih statusnya?

Soal penarikan lagu, Bagus mengutip Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Katanya, lagu itu benda yang diciptakan Sukatani. Mereka pemiliknya berdasarkan KUH Perdata. Sebagai pemilik, mereka punya hak buat narik dan ngelarang lagunya diedarin. Tapi, pelarangan ini harusnya ada dasar putusan pengadilan. Nah, Sukatani narik lagunya ini karena kemauan sendiri atau karena tekanan ya? Ini juga jadi pertanyaan besar.

Seni Sebagai Ruang Ekspresi: Jangan Sampai Dikekang!

Ruang Ekspresi Seni

Kasus Sukatani ini jadi tamparan keras buat kita semua. Di satu sisi, kita bangga punya kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang. Tapi di sisi lain, kok kayaknya kebebasan itu masih sering diusik ya? Seni, yang seharusnya jadi ruang bebas buat berekspresi, malah kayaknya makin terancam. Sensor dan pembungkaman ekspresi seni ini jadi isu serius yang harus kita hadapi bersama.

Penting banget buat kita semua buat terus menjaga dan memperjuangkan kebebasan berekspresi, khususnya di bidang seni. Seni itu bukan cuma hiburan, tapi juga medium buat berpikir kritis, menyampaikan ide, dan mengkritik hal-hal yang dianggap nggak benar. Jangan sampai ruang ekspresi ini makin sempit dan seniman jadi takut buat berkarya. Mari kita terus dukung seniman-seniman Indonesia buat terus berkarya dengan bebas dan tanpa rasa takut!

Gimana pendapat kalian soal kasus Sukatani dan kebebasan berekspresi di dunia seni Indonesia? Yuk, share pendapat kalian di kolom komentar di bawah ini!

Posting Komentar