Ngeri! Gudang Oplos Elpiji di Sidoarjo Diobrak-abrik Polisi, 5 Orang Diciduk

Table of Contents

Ngeri! Gudang Oplos Elpiji di Sidoarjo Diobrak-abrik Polisi, 5 Orang Diciduk

Sidoarjo – Warga Sidoarjo dibuat geger dengan penggerebekan dua gudang yang ternyata jadi sarang praktik oplos gas elpiji ilegal. Bayangin aja, di tengah malam buta, Rabu dini hari (22/1/2025), polisi langsung menyerbu dua lokasi sekaligus. Lokasinya nggak main-main, ada yang di Kecamatan Candi dan satunya lagi di Kecamatan Sidoarjo Kota. Ternyata, gudang-gudang ini dipakai buat ngoplos gas elpiji subsidi yang seharusnya buat rakyat kecil.

Penggerebekan Gudang Oplosan

Penggerebekan ini bukan tanpa alasan, bro. Polisi bergerak cepat setelah dapat laporan dari masyarakat yang curiga sama aktivitas mencurigakan di sekitar gudang. Warga resah karena kok kayaknya ada yang nggak beres di sana. Nah, bener aja kan, pas diselidiki lebih lanjut, kecurigaan warga terbukti! Polisi nemuin praktik pemindahan gas ilegal dari tabung elpiji 3 kg yang subsidi ke tabung 12 kg yang non-subsidi. Ini jelas-jelas tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing, langsung turun tangan memimpin operasi ini. Beliau menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang sangat membantu. Berkat laporan warga, polisi bisa bergerak cepat dan tepat sasaran. Dua lokasi yang jadi target penggerebekan itu adalah Desa Sepande, Kecamatan Candi, dan Jalan Jenggolo, Kecamatan Kota Sidoarjo. Dua lokasi ini memang terindikasi kuat jadi tempat praktik haram tersebut.

“Setelah kami selidiki, ternyata benar ada aktivitas pemindahan isi gas dari tabung elpiji 3 kg subsidi ke tabung 12 kg. Tanpa pikir panjang, kami langsung lakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan lima orang tersangka,” tegas Kombes Christian saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (14/2/2025). Lima orang langsung diciduk dan digelandang ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Modus Operandi Pelaku

Ternyata, komplotan ini punya cara yang cukup sederhana tapi licik buat ngoplos gas. Mereka memanfaatkan perbedaan harga antara elpiji 3 kg subsidi dan 12 kg non-subsidi. Modusnya, tabung elpiji 3 kg yang kecil diletakkan terbalik di atas tabung 12 kg yang besar. Terus, gasnya dipindahin pakai jarum besar yang ditusukkin ke lubang tabung 12 kg. Bayangin aja, kayak mindahin air dari botol kecil ke botol gede, tapi ini gas!

Biar proses transfer gasnya lebih cepet, mereka juga punya trik khusus. Mereka pakai es batu buat didinginin di sekitar lubang tabung yang 12 kg. Katanya sih, es batu ini bikin tekanan di dalam tabung 12 kg turun, jadi gas dari tabung 3 kg lebih gampang masuk. Wah, pinter tapi sayang kepinterannya buat yang nggak bener.

Kombes Christian juga menjelaskan bahwa para pelaku ini sudah cukup lama menjalankan aksinya, tepatnya sejak Agustus 2024. Lumayan lama juga ya, hampir setengah tahun mereka beroperasi tanpa ketahuan. Selama itu, mereka udah ngoplos berapa banyak tabung gas coba? Pasti udah banyak banget dan keuntungan yang mereka raup juga nggak sedikit.

Identitas dan Peran Pelaku

Lima orang yang berhasil ditangkap polisi bukan orang sembarangan. Mereka punya peran masing-masing dalam komplotan ini. Inisialnya adalah HNY (41), NK (31), MJK (22), ACM (27), dan PD (38). Dari kelima pelaku ini, ada yang berstatus karyawan swasta, mahasiswa, bahkan wiraswasta. Ada juga yang berasal dari Sidoarjo dan ada yang dari Bojonegoro.

  • HNY (41): Diduga sebagai otak utama atau koordinator lapangan dalam operasi ilegal ini.
  • NK (31): Karyawan swasta asal Sidoarjo, kemungkinan besar berperan dalam operasional harian di gudang.
  • MJK (22): Mahasiswa, diduga terlibat sebagai tenaga kerja harian atau membantu proses pengoplosan.
  • ACM (27): Mahasiswa, sama seperti MJK, kemungkinan besar juga terlibat sebagai tenaga kerja harian.
  • PD (38): Wiraswasta asal Bojonegoro, perannya masih didalami, tapi kemungkinan terkait dengan distribusi atau penyediaan modal.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, termasuk jaringan yang lebih besar di belakang mereka. Siapa tahu ada bos besar yang mendanai dan mengendalikan operasi ini dari jauh.

Barang Bukti yang Disita

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup banyak. Barang bukti ini jadi bukti kuat atas kejahatan yang mereka lakukan. Bayangin aja, polisi nemuin ratusan tabung gas berbagai ukuran di lokasi penggerebekan. Ini rincian barang bukti yang berhasil disita:

  • 180 tabung LPG 3 kg berisi gas: Tabung-tabung ini adalah sumber gas subsidi yang mereka oplos.
  • 46 tabung LPG 12 kg kosong: Tabung-tabung ini adalah target pengoplosan, tempat gas subsidi dipindahkan.
  • Jarum besar: Alat utama yang digunakan untuk memindahkan gas antar tabung.
  • Segel LPG palsu: Diduga digunakan untuk memalsukan segel tabung 12 kg agar terlihat seperti produk asli.
  • Regulator: Alat untuk mengatur aliran gas.
  • Timbangan: Kemungkinan digunakan untuk menimbang berat tabung gas setelah dioplos.
  • Es batu: Digunakan untuk mempercepat proses transfer gas.

Semua barang bukti ini diamankan polisi dan dijadikan alat bukti dalam proses penyidikan dan persidangan nanti. Jumlah barang bukti yang banyak ini menunjukkan bahwa operasi ilegal ini sudah berjalan dalam skala besar dan merugikan negara dalam jumlah yang tidak sedikit.

Keuntungan dan Kerugian

Motif utama para pelaku melakukan pengoplosan gas ini jelas karena keuntungan ekonomi yang menggiurkan. Mereka memanfaatkan selisih harga yang signifikan antara elpiji 3 kg subsidi dan 12 kg non-subsidi. Harga elpiji 12 kg di pasaran resmi saat itu berkisar antara Rp 210.000 hingga Rp 215.000 per tabung. Sementara itu, mereka menjual elpiji oplosan dengan harga yang jauh lebih murah, yaitu Rp 125.000 hingga Rp 150.000 per tabung.

Dengan harga jual yang lebih murah, mereka bisa menarik konsumen yang mencari harga lebih ekonomis. Tapi, konsumen nggak sadar bahwa gas yang mereka beli itu ilegal dan berpotensi berbahaya. Dari selisih harga ini, para pelaku meraup keuntungan yang sangat besar. Kombes Christian memperkirakan keuntungan mereka mencapai sekitar Rp 85.000 hingga Rp 118.000 per tabung 12 kg. Bayangin aja kalau sehari mereka bisa jual puluhan atau bahkan ratusan tabung, berapa juta rupiah keuntungan yang mereka dapatkan?

Praktik ilegal ini jelas sangat merugikan negara dan masyarakat. Negara dirugikan karena subsidi gas elpiji 3 kg yang seharusnya untuk masyarakat miskin malah diselewengkan. Masyarakat juga dirugikan karena potensi bahaya yang ditimbulkan oleh gas oplosan ini. Kualitas gas oplosan belum tentu terjamin keamanannya dan bisa saja menimbulkan masalah pada kompor atau alat gas lainnya. Selain itu, praktik ini juga merusak pasar elpiji yang resmi dan membuat persaingan tidak sehat.

Ancaman Hukuman

Para pelaku pengoplosan gas elpiji ini tidak akan lolos begitu saja. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya cukup berat. Mereka dijerat Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja. Pasal-pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan LPG.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal ini adalah pidana penjara maksimal 6 tahun. Selain hukuman penjara, mereka juga bisa dikenakan denda yang jumlahnya cukup besar. Hukuman ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah orang lain untuk melakukan tindakan serupa.

Kombes Christian menegaskan bahwa polisi tidak akan main-main dalam menindak kasus-kasus kejahatan seperti ini. Pihaknya akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

Imbauan Polisi

Di akhir konferensi pers, Kombes Christian Tobing mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran gas elpiji oplosan. Beliau mengingatkan bahwa gas oplosan tidak hanya merugikan negara, tapi juga membahayakan keselamatan pengguna. Gas oplosan bisa saja tidak memenuhi standar keamanan dan berpotensi menyebabkan kebakaran atau ledakan.

Masyarakat diimbau untuk selalu membeli gas elpiji di tempat-tempat resmi dan terpercaya. Perhatikan juga ciri-ciri tabung gas yang mencurigakan, seperti segel yang rusak atau tidak rapi, berat tabung yang tidak sesuai, atau harga yang terlalu murah dari harga pasaran. Jika menemukan hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian atau instansi terkait.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjadi mata telinga polisi. Laporkan jika menemukan indikasi praktik pengoplosan gas elpiji di sekitar lingkungan tempat tinggal,” pungkas Kombes Christian. Dengan kerjasama antara polisi dan masyarakat, diharapkan praktik-praktik ilegal seperti ini bisa diberantas sampai ke akar-akarnya.

Gimana menurut kalian soal kasus ini? Komen di bawah ya!

Posting Komentar