BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Dihapus? Cek Iuran Barunya di 2025!

Table of Contents

BPJS Kesehatan Kelas Dihapus KRIS

Eh, kamu udah denger belum kabar terbaru soal BPJS Kesehatan? Katanya sih kelas-kelas BPJS kayak kelas 1, 2, dan 3 itu mau dihapus mulai Juli 2025! Terus gantinya apa dong? Nah, kabarnya bakal ada sistem baru namanya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Jadi, semua pasien BPJS nanti bakalan dirawat di kelas yang sama. Kira-kira iurannya gimana ya? Naik atau malah sama aja? Yuk, kita bahas lebih lanjut!

Kelas BPJS Dihapus, Sambut KRIS!

Pemerintah secara resmi udah kasih lampu hijau buat perubahan sistem kelas BPJS ini. Jadi, buat kamu yang selama ini mungkin bingung milih kelas BPJS, atau ngerasa kelas 3 kurang nyaman, siap-siap ya. Sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini kita kenal bakal segera jadi kenangan. Gantinya, kita bakal punya KRIS.

Menteri Kesehatan, Pak Budi Gunadi Sadikin, juga udah angkat bicara soal perubahan ini. Beliau bilang kalau sistem BPJS tanpa kelas ini udah mulai diimplementasi bertahap sejak tahun ini. Katanya sih, implementasinya bakal berlangsung sekitar 2 tahunan. Wah, lumayan juga ya prosesnya.

“BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun,” kata Pak Budi, dikutip hari Minggu, 23 Februari 2025.

Jadi, intinya, perubahan ini bukan tiba-tiba langsung jleb gitu ya. Tapi, pelan-pelan dan bertahap. Kita tungguin aja deh perkembangannya.

Iuran BPJS KRIS Bakal Naik?

Nah, ini nih yang paling bikin penasaran. Kalau kelasnya diubah, iurannya gimana? Bakal ikutan berubah juga nggak ya? Banyak yang khawatir iuran BPJS bakal naik lagi nih gara-gara sistem baru ini.

Tapi, tenang dulu! Pak Menteri Kesehatan juga udah kasih bocoran soal tarif BPJS KRIS. Katanya sih, kemungkinan besar tarifnya nggak akan berubah dari yang sekarang. Wah, lumayan melegakan ya kalau beneran.

“Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya ga ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” jelas Pak Budi.

Meskipun belum dipastikan 100%, setidaknya ada harapan iuran BPJS nggak bakal bikin kantong jebol setelah sistem KRIS ini diterapkan. Kita tunggu aja pengumuman resminya nanti ya.

Kenapa Sih Kelas BPJS Dihapus?

Mungkin ada yang bertanya-tanya, kenapa sih kok kelas BPJS harus dihapus? Padahal kan udah nyaman-nyaman aja gitu ya. Nah, jadi gini guys, tujuan utama pemerintah mengubah sistem ini adalah biar semua pasien BPJS mendapatkan pelayanan rawat inap yang setara.

Selama ini kan, fasilitas dan kenyamanan di setiap kelas BPJS itu beda-beda. Ada yang di kelas 1 fasilitasnya oke banget, kelas 2 lumayan, eh kelas 3… ya gitu deh. Dengan adanya KRIS ini, diharapkan nggak ada lagi perbedaan mencolok antar kelas. Semua pasien, tanpa terkecuali, bisa dapat fasilitas rawat inap yang standar dan layak. Keren kan?

Keputusan penghapusan kelas BPJS ini juga udah diketok palu lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Perpres ini merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Jadi, udah resmi dan bukan sekadar wacana lagi ya.

Jadwal Implementasi KRIS dan Iuran Baru

Sistem KRIS ini rencananya bakal diterapkan secara bertahap, dan targetnya penerapan total itu tanggal 30 Juni 2025. Nah, buat iuran resminya, kabarnya bakal ditetapkan tanggal 1 Juli 2025. Jadi, setelah tanggal itu, kita udah resmi pakai sistem KRIS dan mungkin iuran yang baru (kalau jadi ada perubahan).

Tapi, gimana dengan iuran BPJS yang sekarang? Tenang, buat saat ini iuran masih sama kok kayak sebelumnya. Belum ada perubahan sampai ada pengumuman lebih lanjut dari pemerintah. Jadi, selama masa transisi ini, kita masih pakai aturan iuran yang lama ya.

Aturan soal iuran BPJS yang sekarang ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di aturan ini juga dijelasin soal pembayaran iuran yang paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Kabar baiknya lagi, nggak ada denda telat bayar mulai 1 Juli 2026. Tapi, denda tetap berlaku kalau dalam 45 hari sejak kepesertaan diaktifkan lagi, kita butuh layanan rawat inap. Jadi, tetep usahakan bayar iuran tepat waktu ya!

Rincian Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Biar lebih jelas, yuk kita lihat lagi rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini. Biar kamu nggak bingung dan bisa siap-siap kalau ada perubahan nanti.

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Nah, buat kamu yang termasuk golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI), kamu nggak perlu khawatir soal iuran. Soalnya, iuran kamu udah dibayarin langsung sama pemerintah. Jadi, kamu bisa tetap dapat layanan BPJS Kesehatan tanpa perlu mikirin iuran bulanan. Mantap kan?

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Lembaga Pemerintahan

Kategori ini buat kamu yang kerja di Lembaga Pemerintahan, kayak PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri. Iuran kamu sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Tapi, jangan khawatir, nggak semuanya kamu yang bayar.

  • 4% dibayar sama kantor kamu (pemberi kerja)
  • 1% dibayar sama kamu (peserta)

Jadi, potongan dari gaji kamu nggak terlalu besar kok. Yang penting, kamu tetap terlindungi jaminan kesehatan dari BPJS.

3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) BUMN, BUMD, dan Swasta

Buat kamu yang kerja di BUMN, BUMD, atau perusahaan swasta, aturan iurannya sama kayak PPU Lembaga Pemerintahan. Yaitu 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan pembagian:

  • 4% dibayar sama perusahaan (pemberi kerja)
  • 1% dibayar sama kamu (peserta)

Sama juga, potongan dari gaji kamu nggak besar, tapi manfaatnya besar buat kesehatan kamu dan keluarga.

4. Iuran Keluarga Tambahan PPU

Kalau kamu punya anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, atau mertua yang juga mau di-cover BPJS, kamu bisa daftarin sebagai keluarga tambahan PPU. Iurannya sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dan ini semuanya dibayar sama kamu (pekerja penerima upah).

5. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Nah, kategori ini lumayan banyak nih jenisnya. Mulai dari kerabat lain PPU (saudara kandung, ipar, asisten rumah tangga), pekerja bukan penerima upah (freelancer, pedagang), sampai peserta bukan pekerja (ibu rumah tangga, pelajar, pensiunan). Iuran buat kategori ini beda-beda tergantung kelasnya:

  • Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan
    • Dulu, khusus Juli - Desember 2020, peserta cuma bayar Rp 25.500, sisanya dibantu pemerintah.
    • Per 1 Januari 2021, iuran jadi Rp 35.000, pemerintah tetap bantu sebagian.
  • Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan

Nah, ini dia yang nanti bakal dihapus dan diganti sama sistem KRIS. Kita tunggu aja gimana nanti iuran di sistem KRIS ya!

6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Janda/Duda/Anak Yatim Piatu Veteran/Perintis Kemerdekaan

Buat para veteran, perintis kemerdekaan, dan keluarga mereka, iuran BPJS Kesehatannya juga udah diatur khusus. Iurannya sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dan semuanya dibayar sama pemerintah. Sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa-jasa mereka.

Video Penjelasan Tambahan Soal Iuran BPJS

Biar kamu makin paham soal isu iuran BPJS ini, coba deh tonton video di bawah ini. Di video ini dijelasin lebih lanjut soal kemungkinan kenaikan iuran BPJS dan kenapa anggarannya dipotong. Lumayan buat nambah informasi dan nggak ketinggalan berita terbaru.

Tautan Video YouTube: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Gegara Anggaran Dipotong?
(Karena format markdown tidak mendukung embed video langsung, silakan klik tautan di atas untuk menonton video di YouTube)

Gimana? Udah lebih jelas kan soal perubahan sistem kelas BPJS dan iuran di tahun 2025 ini? Intinya, kelas BPJS 1, 2, dan 3 memang bakal dihapus dan diganti sama KRIS. Soal iuran, semoga aja nggak ada perubahan ya biar kita nggak makin berat. Tapi, tetep pantengin terus info terbaru dari pemerintah biar nggak ketinggalan update.

Nah, kalau kamu punya pendapat atau pertanyaan soal perubahan BPJS ini, jangan ragu buat tulis di kolom komentar ya! Kita diskusi bareng yuk!

Posting Komentar