"Tujuh Kali 'Sendirian' di MK: Kisah Mahasiswa UIN Gugat Tanpa Pengacara"

Table of Contents

Wih, ada cerita seru nih! Empat mahasiswa UIN Suka Yogyakarta ternyata punya kisah perjuangan yang bikin geleng-geleng kepala. Mereka berani menggugat aturan presidential threshold di Mahkamah Konstitusi (MK) sendirian, tanpa bantuan pengacara lho! Penasaran gimana ceritanya? Yuk, kita simak bareng-bareng!

Kisah ‘Sendirian’ di MK: Perjuangan Mahasiswa UIN

LSI from title
image just illustration

Awal Mula Perjuangan

Jadi, ceritanya ada empat mahasiswa keren dari UIN Suka, yaitu Tsalis Khoriul Fatna, Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, dan Faisal Nasirul Haq. Mereka tergabung dalam Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK). Mereka merasa ada yang ganjal nih dengan aturan presidential threshold dalam UU Pemilu. Aturan ini dianggap membatasi pilihan rakyat dalam memilih presiden.

Tsalis, salah satu dari mereka, bilang kalau mereka beracara di MK selama kurang lebih satu tahun dan harus menjalani tujuh kali sidang. Gak kebayang ya, repotnya? Apalagi, kata Tsalis, di antara sidang kedua dan ketiga mereka lagi masa KKN. Wah, sambil kuliah dan KKN, masih sempat urus gugatan di MK, salut banget!

Tanpa Pengacara, Tapi Tetap Percaya Diri

Yang lebih bikin kagum, mereka semua maju ke MK tanpa didampingi pengacara! Alasannya sederhana, karena mereka masih mahasiswa dan belum mampu menyewa kuasa hukum. Tapi, mereka gak gentar, guys. Mereka tetap percaya diri dengan kemampuan dan argumen yang sudah mereka persiapkan. Keren banget kan!

Meski sebagian besar sidang mereka ikuti secara daring, Rizki dan Faisal sempat beracara langsung di MK. Mereka mendengarkan keterangan ahli hukum tata negara dari UGM, Yance Arizona. Ini membuktikan bahwa mereka benar-benar serius dalam memperjuangkan aspirasi mereka.

Dukungan Kampus dan Argumen Kuat

Kampus UIN Suka sendiri ternyata mendukung penuh perjuangan mahasiswanya ini. Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suka, Ali Sodiqin, mengatakan bahwa kampus memfasilitasi mereka melalui dana delegasi dan prestasi. Walau gak ikut campur soal substansi gugatan, kampus tetap memberikan dukungan moral dan fasilitas yang dibutuhkan.

Kenapa sih mereka sampai menggugat aturan ini? Jadi, mereka melihat kalau aturan presidential threshold ini merugikan moralitas demokrasi. Mereka merasa hak untuk memilih presiden jadi terbatas karena adanya syarat ambang batas dukungan politik. Selain itu, mereka juga merasa prinsip “one man one vote one value” jadi gak berjalan karena nilai suara jadi gak sama. Mereka menganggap nilai suara seharusnya mengikuti periode pemilihan yang bersangkutan, bukan untuk dua periode pemilihan.

Hasilnya? Putusan MK yang Menggembirakan

Setelah melewati proses yang panjang, akhirnya perjuangan mereka membuahkan hasil! MK mengabulkan gugatan mereka dan menghapus kebijakan presidential threshold dalam UU Pemilu. Ini adalah pertama kalinya MK mengabulkan gugatan terkait presidential threshold setelah sebelumnya selalu ditolak. Wow!

Tentu saja, putusan ini menjadi momen yang sangat berarti bagi keempat mahasiswa UIN Suka ini. Mereka berhasil membuktikan bahwa mahasiswa juga bisa memberikan kontribusi besar bagi bangsa dan negara. Perjuangan mereka menunjukkan bahwa suara anak muda itu penting dan patut didengarkan.

Jangan Lupa!

Kisah perjuangan mahasiswa UIN ini benar-benar inspiratif ya? Mereka membuktikan bahwa dengan tekad dan semangat yang kuat, kita bisa mencapai tujuan yang besar. Kalau kalian punya pendapat tentang isu ini atau punya pengalaman serupa, jangan ragu untuk berbagi di kolom komentar ya. Siapa tahu, pengalaman kalian juga bisa menginspirasi orang lain. Jangan lupa juga untuk terus kunjungi situs ini untuk mendapatkan informasi menarik lainnya. Sampai jumpa!

Posting Komentar