Tragis! Remaja Lampung Utara Jadi Korban Ayah Kandung Saat Ibu Kerja di Luar Negeri.

Daftar Isi

Waduh, ini berita bikin geleng-geleng kepala! 🤯 Kita bakal bahas kasus yang super tragis dan bikin hati miris banget. Langsung aja yuk, simak detailnya!

Tragedi di Lampung Utara: Ayah Rudapaksa Anak Kandung Saat Ibu Bekerja di Luar Negeri

Berita ini datang dari Lampung Utara, dan isinya sungguh menyayat hati. Seorang ayah, sebut saja SA (43), tega melakukan perbuatan keji pada anak kandungnya sendiri. Gak kebayang kan, orang yang seharusnya melindungi malah jadi monster?

Kronologi Kejadian

Tragis! Remaja Lampung Utara Jadi Korban Ayah Kandung Saat Ibu Kerja di Luar Negeri
image just illustration

Kejadian ini terbongkar setelah korban berani cerita ke ibunya, dan kemudian ibunya lapor ke polisi. Menurut Kombes Umi Fadillah Astutik dari Polda Lampung, SA udah melakukan tindakan bejat ini sejak tahun 2022! 😱

  • Pelaku: SA (43), seorang pedagang sate
  • Korban: Anak kandung perempuan, usia 18 tahun
  • Lokasi: Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara
  • Waktu Kejadian: Mulai tahun 2022 hingga akhirnya dilaporkan
  • Motif: Pelaku ditinggal istri bekerja sebagai PMI (Pekerja Migran Indonesia) di luar negeri.

Awalnya, korban lagi tidur di kamar, tiba-tiba pelaku masuk dan melakukan perbuatan yang sangat tidak terpuji. Parahnya, kejadian ini berulang kali. Korban pasti trauma berat. 💔

Dampak Pada Korban

Akibat perbuatan keji ayahnya, korban mengalami depresi yang cukup serius. Pihak keluarga pun mengakui kondisi psikologis korban sangat membutuhkan perhatian khusus.

Kombes Umi menyatakan, “Pengakuan pihak keluarga, korban ini mengalami depresi. Atas kondisi ini, kami akan memberikan trauma healing untuk membantu pemulihan korban.”

Penting banget ya, buat kita semua untuk lebih peduli sama kesehatan mental, terutama bagi korban kekerasan.

Proses Hukum

SA kini sudah ditahan di Mapolres Lampung Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya? Hingga 15 tahun penjara! 😠

Pasal Yang Dilanggar Ancaman Hukuman
Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Hingga 15 tahun penjara

Pesan Moral

Kasus ini ngingetin kita semua tentang pentingnya peran orang tua dalam melindungi anak-anaknya. Jangan sampai deh, kejadian kaya gini keulang lagi. Kita harus lebih aware sama lingkungan sekitar dan berani speak up kalau ada yang mencurigakan. Lindungi anak-anak kita, mereka adalah masa depan bangsa!

Semoga korban bisa segera pulih dari trauma yang dialaminya. Mari kita doakan yang terbaik untuknya.

Gimana menurut kamu tentang berita ini? Sedih dan miris ya? Yuk, bagikan pendapat kamu di kolom komentar. Jangan lupa, selalu jaga diri dan orang-orang di sekitar kita! Sampai jumpa di berita selanjutnya! 😊

Posting Komentar