Penting! Hitung Sendiri Opsen Pajak Kendaraanmu, Yuk!
Hai guys, ada kabar penting nih buat kalian pemilik kendaraan bermotor! Mulai hari Minggu (5/1), ada tambahan pajak baru yang perlu kalian perhatikan. Jangan kaget ya, tapi ini semua demi kebaikan kita bersama. Yuk, kita bedah bareng biar nggak bingung!
Apa Itu Opsen Pajak?¶
image just illustration
Jadi, opsen itu sederhananya adalah tambahan pajak. Nah, kali ini yang kena adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Aturan ini bukan main-main lho, karena sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dengan adanya opsen ini, komponen pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar jadi lebih banyak.
Komponen Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru¶
Jangan kaget ya kalau sekarang komponen pajak kendaraan kalian jadi lebih banyak. Totalnya ada tujuh, yaitu:
- BBNKB
- Opsen BBNKB
- PKB
- Opsen PKB
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
- Biaya Adm STNK
- Biaya Adm TNKB
Wih, banyak juga ya? Tapi jangan khawatir, kita akan bahas cara hitungnya biar lebih jelas.
Cara Menghitung Opsen Pajak¶
Intinya, opsen PKB dan BBNKB itu sebesar 66 persen dari pajak terutang. Jadi, kalau PKB kalian Rp 1 juta, maka opsennya adalah Rp 660 ribu (66% dari Rp 1 juta). Sama juga dengan BBNKB, kalau BBNKB kalian Rp 1 juta, maka opsennya juga Rp 660 ribu.
Contoh Perhitungan:
| Komponen | Contoh Nominal (Rp) |
|---|---|
| PKB | 1.000.000 |
| Opsen PKB (66% dari PKB) | 660.000 |
| Total PKB dengan Opsen | 1.660.000 |
| BBNKB | 1.000.000 |
| Opsen BBNKB (66% dari BBNKB) | 660.000 |
| Total BBNKB dengan Opsen | 1.660.000 |
Jadi, kalau sebelumnya kalian cuma bayar PKB dan BBNKB totalnya Rp 2 juta, sekarang dengan opsen bisa jadi Rp 3,32 juta. Lumayan ya perbedaannya?
Intinya, Jangan Sampai Kaget!¶
Dengan adanya aturan baru ini, kita semua sebagai pemilik kendaraan bermotor perlu lebih aware dan mempersiapkan dana lebih untuk urusan pajak. Jangan sampai kaget waktu bayar ya!
Yuk, Hitung Sendiri!¶
Nah, sekarang kalian sudah paham kan tentang opsen pajak? Jangan lupa untuk menghitung sendiri pajak kendaraan kalian biar lebih jelas dan nggak salah perkiraan. Dengan begini, kita bisa lebih bijak dalam mengatur keuangan.
Semoga artikel ini bermanfaat ya! Jangan lupa share ke teman-teman kalian yang lain biar pada tahu juga. Kalau ada pertanyaan atau hal lain yang ingin didiskusikan, yuk komen di bawah! Sampai jumpa di artikel selanjutnya!
Posting Komentar