Hasto Gugat, KPK Santai Hadapi Praperadilan
Goks! Hasto Gugat KPK, Praperadilan Jadi Panggung Pertarungan Hukum!
image just illustration
Hai guys, ada berita seru nih dari dunia hukum yang lagi panas! Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, ternyata nggak tinggal diam soal status tersangkanya dalam kasus suap Harun Masiku. Doi memilih jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Wah, makin seru aja nih!
KPK Siap Hadapi Gugatan¶
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri, nggak kaget-kaget amat dengan langkah Hasto ini. Mereka sudah siap tempur menghadapi sidang praperadilan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, bahkan bilang kalau KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh Hasto. Mereka juga udah menyiapkan tim biro hukum untuk mengawal proses praperadilan ini. Jadi, kayaknya persiapannya matang banget nih!
Kronologi Singkat Gugatan Hasto¶
Jadi gini ceritanya, Hasto itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku. Ia dijerat pasal suap dan juga dugaan menghalangi penyidikan. Nah, karena merasa nggak terima, Hasto langsung mengajukan gugatan praperadilan pada hari Jumat, 10 Januari 2025. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Hasto jadi pihak pemohon, dan KPK jadi pihak termohon.
Pernyataan Humas PN Jakarta Selatan¶
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, juga ikut angkat bicara. Beliau membenarkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan praperadilan dari Hasto. Jadi, sekarang tinggal nunggu proses persidangan aja nih.
Gugatan Praperadilan: Apa Sih Itu?¶
Mungkin ada yang masih bingung, apa sih praperadilan itu? Singkatnya, praperadilan itu adalah upaya hukum untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, atau penetapan tersangka. Jadi, Hasto kayak mau ‘ngecek’ lagi nih, apakah penetapan tersangkanya sudah sesuai prosedur atau belum.
Yang Perlu Kita Ketahui¶
Berikut poin-poin penting dari berita ini:
* Hasto Kristiyanto menggugat status tersangkanya melalui praperadilan.
* KPK menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.
* Gugatan teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
* Hasto menjadi pihak pemohon, dan KPK menjadi pihak termohon.
* Praperadilan adalah upaya hukum untuk menguji keabsahan tindakan hukum penyidik.
Semoga berita ini menambah wawasan kita ya! Sekarang, kita tunggu aja perkembangan selanjutnya dari sidang praperadilan ini. Kira-kira, siapa nih yang bakal menang? Hmm, menarik untuk diikuti! Jangan lupa tinggalkan komentar kalian di bawah dan kunjungi lagi untuk update berita lainnya ya!
Posting Komentar